Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Meski Tanpa Trisal Tahir, Ome Tetap Bersyarat Maju di Pilwali Palopo

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir pasangan Akhmad Syarifuddin Daud.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / RENALDI
PILKADA PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (25/2/2025). Adiwijaya ungkap Akhmad Syarifuddin masih berpeluang maju Pilwali Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome tetap bersyarat maju Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir pasangan Akhmad Syarifuddin Daud.

Namun Akhmad Syarifuddin Daud harus mencari pengganti Trisal Tahir.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, hasil putusan MK hampir sama beberapa kejadian di daerah lainnya.

"Kalau kita melihat sidang kemarin, beberapa putusan MK itu hampir sama dibeberapa Kabupaten/Kota terkait diskualifikasi calon dengan kejadian khusus," ujar Ahmad Adiwijaya, saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: MK Putuskan PSU, Pemprov Sulsel Pastikan Firmanza Tetap Jabat Pj Wali Kota Palopo

Dalam sidang pembacaan hasil perkara 168 PHPU Wali Kota Palopo 2025 oleh Hakim MK, yang terdiskualifikasi hanyalah Wali Kota.

Wakil dari Trisal masih memiliki peluang untuk kembali maju Pilkada ulang di Kota Palopo.

"Dalam amar putusannya juga menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal, itu kemudian juga tetap diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestati," ujarnya.

Bahkan juga dibuka ruang setiap Parpol jika ingin kembali mengusung Paslon yang sama.

"Dengan memberikan ruang oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung untuk mengajukan calon pengganti," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya hasil Pilwali Palopo dimenangkan oleh pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Daud.

Namun, kemenangan mereka dibatalkan karena gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.

Dalam sidang sengeketa hasil Pilwali Palopo, gugatan dari FKJ-Nurhaeni diterima oleh Majelis Hakim MK.

Olehnya, kemenangan Trisal-Ome di diskualifikasi oleh MK karena persoalan keabsahan Ijazah milik Trisal.

Menang Tipis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved