Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK: Yermias Bisai, Anggit Kurniawan, hingga Trisal Tahir

MK diskualifikasi 8 calon, Yermias Bisai, Ade Sugianto, Owena Mayang, Stanislaus Liah, Anggit Kurniawan, Trisal Tahir, Gusnan Mulyadi, Edi Damansyah.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/FACHRI FACHRUDIN
SIDANG MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Tujuh calon kepala daerah diskualifikasi MK berdasarkan putusan final sengketa pilkada yang dibacakan, Senin (24/2/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah daftar calon kepala daerah yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peserta Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan final sengketa pilkada yang dibacakan MK, Senin (24/2/2025), sudah ada delapan calon kepala daerah bersengketa dengan putusan diskualifikasi.

Kedelapan calon tersebut, yakni Yermias Bisai, Ade Sugianto, Owena Mayang, Stanislaus Liah, Anggit Kurniawan, Trisal Tahir, Gusnan Mulyadi, dan Edi Damansyah.

Dengan adanya putusan ini, maka MK memita KPU melaksanakan Pemilihan Suara Ulang.

Berikut daftar calon kepala daerah didiskualifikasi:

1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Terpilih Papua)

PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB). MK memutuskan mendiskualifikasi Yermias Bisai (kanan) dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024, Senin (24/2/2025).
PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB). MK memutuskan mendiskualifikasi Yermias Bisai (kanan) dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024, Senin (24/2/2025). (DOK TIM BTM-YB)

MK dalam putusannya menyatakan mendiskualifikasi Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 lantaran pelanggaran administrasi. 

Adapun administrasi yang membuat Yermias didiskualifikasi adalah Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP. 

Pasangan Benhur Tomi Mano di Pilgub Papua ini diketahui mempunyai e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket untuk kebutuhan syarat pencalonan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. 

Berdasar hal itulah MK memandang bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Yermias, sehingga diputuskan mendiskualifikasi sebagai peserta calon Wakil Gubernur Papua. 

MK menginstruksikan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setidaknya dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan tetap mengikutsertakan paslon Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

Kemudian lembaga pengadilan peradilan di Indonesia ini juga meminta partai politik yang mendukung Benhur untuk mengajukan calon Wakil Gubernur Papua baru sebagai pengganti Yermias. 

2. Anggit Kurniawan Nasution (Wakil Bupati Pasaman Terpilih, Sumatera Barat)

BATAL JADI WABUP - Kolase foto Anggit Kurniawan Wakil Bupati terpilih bersama istrinya. Anggit Kurniawan batal jadi Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
BATAL JADI WABUP - Kolase foto Anggit Kurniawan Wakil Bupati terpilih bersama istrinya. Anggit Kurniawan batal jadi Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025). (Instagram Anggit Kurniawan)

MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Pasaman 2024. 

Salah satunya yakni mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 berkenaan dengan status mantan narapidana dalam kasus tindak pidana penipuan. 

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK, Suhartoyo. 

Dalam pertimbangannya, MK dengan tegas menyebut eks terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri. 

Tetapi, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, serta didukung surat keterangan dari pihak terkait.

Namun hal lain yang dinilai dilanggar Anggit Kurniawan adalah tidak terbuka kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya sempat menjalani masa hukuman pidana serta terbitnya SKCK dan surat keteranga dari PN Jakarta Selatan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dirinya bukan sebagai terpidana. 

Menurut MK, seharusnya Anggit menolak serta mengajukan keberatan atas SKCK dan surat keterangan tersebut. 

Bila itu dilakukan masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan.

3. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya terpilih, Jawa Barat)

PILKADA TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi batalkan status kepesertaan Ade Sugianto pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 di sidang putusan, Senin (24/2/2025). Ade didiskualifikasi karena telah dua periode jabat bupati.
PILKADA TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi batalkan status kepesertaan Ade Sugianto pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 di sidang putusan, Senin (24/2/2025). Ade didiskualifikasi karena telah dua periode jabat bupati. (tasikmalaakab.go.id)

Pencalonan petahana Ade Sugianto dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Dalam pasal tersebut disebutkan calon peserta Pilkada yang telah dua periode menjabat sebagai kepala daerah tidak diperbolehkan kembali mendaftar. 

Ade Sugianto diketahui telah menjabat selama dua periode terhitung sejak ditugaskan menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. 

Maka dari itu, status kepesertaan Ade pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 didiskualifikasi. 

Namun untuk Lip Miftahul Paoz masih diperkenankan berkontestasi dalam pemungutan suara ulang yang digelar KPU setempat selambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. 

MK memerintahkan partai politik atau gabungan gabungan politik pengusung Lip Miftahul untuk memberikan nama baru sebagai penggantik Ade Sugianto yang didiskualifikasi. 

4. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu terpilih, Kalimantan Timur)

MK DISKUALIFIKASI - Pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah saat mendaftar ke KPU Mahulu, 2024 lalu. MK memutuskan mendiskualifikasi Owena dan Stanislaus dan meminta KPU Mahakam Ulu menggelar PSU ulang.
MK DISKUALIFIKASI - Pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah saat mendaftar ke KPU Mahulu, 2024 lalu. MK memutuskan mendiskualifikasi Owena dan Stanislaus dan meminta KPU Mahakam Ulu menggelar PSU ulang. (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Owena Mayang didiskualifikasi MK sebagai peserta Pilkada Mahulu.

Alasan MK menyatakan putusan tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua RT yang ditandatangani 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu. 

Isi kontrak politik itu merupakan janji-janji dari paslon ini apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu seperti akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar-Rp8 miliar per kampung per tahun.

Berikutnya janji alokasikan anggaran dalam program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta-Rp10 juta per dasawisma per tahun dan selanjutnya program dana RT sebesar Rp200 juta-Rp300 juta untuk setiap RT per tahunnya. 

Bahkan MK menyatakan bahwa kontrak politik itu bukan hanya janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan. 

Sebab, melalui klausul-klausul kontrak, ketua RT seperti diminta memengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus. 

"Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk memengaruhi pemilih," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

5. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih)

Bersama pasangannya Owena Mayang, Stanislaus Liah juga didiskualifikasi.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

6. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo terpilih)

DIDISKUALIFIKASI MK - Pasangan calon wali kota palopo calon wakil wali kota Palopo Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir.
DIDISKUALIFIKASI MK - Pasangan calon wali kota palopo calon wakil wali kota Palopo Trisal Tahir (kiri) dan Akhmad Syarifuddin. MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir pad Pilkada Palopo 2024. (Dok Trisal Tahir)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih. 

Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 

Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.

Sementara, Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016. 

MK juga menemukan format tulisan yang bertandatangan berbeda. 

Seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan namun tertera PKBM Yusha.

Nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah juga berbeda.

Penyelenggara ujian pada ijazah Trisal Tahir adalah PKBM Yusha, padahal penyelenggara pada ijazah peserta lain adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II.

Tak hanya itu, dalam arsip digitalisasi juga tidak terdapat nama Trisal Tahir.

7. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan terpilih)

PILKADA BENGKULU SELATAN - Potret Gusnan Mulyadi. Dalam sidang putusan Senin (24/2/2025), MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, Calon Bupati petahana Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PILKADA BENGKULU SELATAN - Potret Gusnan Mulyadi. Dalam sidang putusan Senin (24/2/2025), MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, Calon Bupati petahana Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). (TribunBengkulu.com/Ahmad Sendy)

MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, Calon Bupati petahana Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan," ungkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan..

Menurut MK, Gusnan Mulyadi telah terbukti melewati 2 periode masa jabatan sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 131/316/B.1/2018 bertanggal 17 Mei 2018 yang menugaskan Gusnan Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan.

"Sehingga, masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021," lanjut Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Itu artinya, pada periode pertama, Gusnan Mulyadi telah mejabat selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2,5 tahun masa jabatan, sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode," jelasnya.

Selanjutnya, Gusnan Mulyadi juga diketahui telah menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan pada periode kedua yaitu pada tahun 2021 hingga tahun 2024.

"karena itu, menurut Mahkamah, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 periode, dengan demikian, dalil pemohon q quo adalah beralasan menurut hukum," tambahnya.

Oleh karena itu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.

8. Edi Damansyah (Bupati Kukar terpilih)

DISKUALIFIKASI EDI - Edi Damansyah (kanan) dan Rendi Solihin, merayakan perolehan nomor urut 1 dalam pengundian yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, 2024 lalu. mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024.
DISKUALIFIKASI EDI - Edi Damansyah (kanan) dan Rendi Solihin, merayakan perolehan nomor urut 1 dalam pengundian yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, 2024 lalu. mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024. (dok pribadi)

MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode, yaitu sejak periode 2017-2019, melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024. 

“Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah. 

KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya.(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved