8 Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK: Yermias Bisai, Anggit Kurniawan, hingga Trisal Tahir
MK diskualifikasi 8 calon, Yermias Bisai, Ade Sugianto, Owena Mayang, Stanislaus Liah, Anggit Kurniawan, Trisal Tahir, Gusnan Mulyadi, Edi Damansyah.
Alasan MK menyatakan putusan tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua RT yang ditandatangani 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
Isi kontrak politik itu merupakan janji-janji dari paslon ini apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu seperti akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar-Rp8 miliar per kampung per tahun.
Berikutnya janji alokasikan anggaran dalam program ketahanan keluarga sebesar Rp5 juta-Rp10 juta per dasawisma per tahun dan selanjutnya program dana RT sebesar Rp200 juta-Rp300 juta untuk setiap RT per tahunnya.
Bahkan MK menyatakan bahwa kontrak politik itu bukan hanya janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan.
Sebab, melalui klausul-klausul kontrak, ketua RT seperti diminta memengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus.
"Dengan demikian, Mahkamah meyakini kontrak politik tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur untuk memengaruhi pemilih," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
5. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih)
Bersama pasangannya Owena Mayang, Stanislaus Liah juga didiskualifikasi.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
6. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo terpilih)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.
Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.