Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2025

Benarkah CPNS 2025 Diundur Tahun Depan? Info Menpan RB Prediksi Jadwal Pendaftaran dan Kuota Formasi

Isu beredar, CPNS 2025 diundur tahun depan seiring kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS/ WAWAN H PRABOWO
CPNS 2025 - Ilustrasi CPNS. Beredar isu CPNS 2025 diundur tahun depan seiring kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian bagi banyak orang karena stabilitas pekerjaan dan berbagai fasilitas yang ditawarkan. 

Oleh karena itu, informasi mengenai kuota formasi yang tersedia sangat penting.

Di tahun 2025, diperkirakan jumlah formasi CPNS yang dibuka akan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan lebih banyak formasi untuk berbagai jabatan di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.

Setiap instansi akan mengumumkan formasi khusus berdasarkan kebutuhan pegawai di sektor tertentu.

Beberapa posisi yang mungkin dibuka adalah tenaga medis, guru, inspektur, analisis kebijakan, serta IT specialist yang memiliki peran krusial dalam mendukung program pemerintah.

Kuota formasi ini sangat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan kebutuhan pegawai negeri di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, instansi pusat seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan sering membuka banyak formasi, baik untuk posisi teknis maupun administratif.

Sedangkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga memiliki peluang formasi yang lebih beragam, seperti tenaga teknis dan staf operasional.

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2025

Untuk mendaftar seleksi CPNS 2025, calon pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat umum yang telah ditetapkan oleh BKN. Beberapa syarat utama meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia kepada NKRI.

- Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (tergantung jabatan dan ketentuan masing-masing instansi).

- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, D3, S1, hingga S2 sesuai dengan formasi yang dilamar.

Untuk posisi tenaga medis atau teknis, seperti dokter atau ahli teknis lainnya, diharuskan memiliki ijazah profesi.

Untuk jabatan administratif, diharapkan pelamar sudah menyelesaikan pendidikan di jurusan yang relevan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved