Bangunan Sentra UMKM Takalar Mangkrak, PPK Ungkap Pernah Diperiksa BPK
Dalam perencanaannya, bangunan ini diharapkan dapat menjadi wahana yang menstimulus bangkitnya ekonomi masyarakat pasca pandemi covid.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Wahab angkat bicara terkait Pembangunan Sentra UMKM Takalar yang saat ini menjadi polemik karna terbengkalai dan tidak digunakan.
Wahab menjelaskan bahwa tugasnya sebagai PPK hanya bertanggung jawab pada pekerjaan fisik di lapangan.
"Memastikan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang dilakukan konsultan perencana," katanya Tribun-Timur.Com pada Jum'at (21/2/2025).
Menurutnya, pekerjaan tersebut secara fisik telah telah rampung.
"Dan itu sudah selesai, sudah diperiksa inspektorat, termasuk BPK juga," katanya.
Namun ia mengakui bahwa dari hasil pemeriksaan, memang terdapat temuan.
Tapi, katanya, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh kontraktornya.
"Ada beberapa temuan, dan itu sudah diselesaikan oleh kontraktornya," katanya.
Wahab menegaskan bahwa, terkait persoalan pemanfaat bangunan yang saat ini jadi polemik, itu bukan kewenangannya.
"Sesuai kewenangan saya, PPK hanya menjalankan fisik. Mengenai diserahkan ke dinas koperasi ka, dinas UMKM, atau ke desa yang kelola, itu bukan rananya PPK, mestinya tingkat pimpinan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga bangunan sentra UMKM milik Pemkab Takalar terbengkalai dan tidak digunakan.
Ketiganya terletak di Desa Palalakkang, Desa Tamasaju, dan Desa Aeng Batu-batu.
Dalam perencanaannya, bangunan ini diharapkan dapat menjadi wahana yang menstimulus bangkitnya ekonomi masyarakat pasca pandemi covid.
Pembangunan ketiganya dianggarkan Rp9 milyar lebih.
Anggaran tersebut berasal dari pinjaman dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2022.
Dikerjakan pada tahun 2022 dan selesai awal tahun 2023.
Kepala Dinas PUTKRP Takalar, Budiarosal Saleh mengatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab untuk membangun.
"Kami cuma membangun," katanya diwawancarai pada Selasa (18/2/2025).
Budi melanjutkan bahwa untuk penggunaannya, pihaknya telah mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM, namun ditolak.
Dikonfirmasi, menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil mengatakan bahwa pihaknya belum menerima karna kondisi bangunan yang sudah rusak.
"Pada akhir tahun 2024, dua kali draft serah terima aset diajukan oleh Dinas PU ke kami dan kami selaku dinas yang juga menaungi UKM, langsung menindaklanjuti dengan meninjau langsung ke lokasi, dan hasilnya kami menilai bangunan tersebut rusak dan telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Dinas PU," katanya.
Andi Amil menambahkan bahwa pihaknya tidak ada ketentuan untuk menerima aset tersebut. Hal itu berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2014.
Menurutnya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam menerima aset, di antaranya asal usul yang jelas dan kesesuaian dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Terlepas dari kondisi real bangunan, sepengetahuan saya pribadi, koreksi jika salah, tidak ada regulasi yang mewajibkan Dinas Koperasi, UKM menerima aset meskipun framingnya bangunan dibangun untuk pelaku UMKM mengacu pada Perbup No 11 Tahun 2014. Jadi dalam perbup itu, aset bisa diserahkan ke pihak apa saja yang dinilai mampu untuk memanfaatkan aset tersebut," katanya.(*)
Bupati Takalar Irup Upacara HUT RI ke-80, Ajak Masyarakat Majukan Daerah |
![]() |
---|
Kunjungi Pesantren Mizanul Ulum Sanrobone Takalar, Pimpinan UMI Janji Kawal Pembangunan |
![]() |
---|
Pemuda Takalar Dipaksa 6 Polisi Ngaku Pemilik Narkoba Lalu Diperas, Kabarnya Malah Damai |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan Yusuf oleh 6 Polisi di Takalar Belum Tuntas, Kabar Damai Muncul |
![]() |
---|
Royal Bay Hotel Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aksi Bersih dan Bazar UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.