Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakai Restoratif Justice, Kejaksaan Bebaskan Mantan Satpam Pencuri Besi Proyek Puskemas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menggelar ekspose Restoratif Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel

DOK KEJARI JENEPONTO
KEADILAN RESTORATIF - Momen penyerahan surat perdamaian Idrus Dg Bulu dan korban Sukimin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto di Ruang Restorative Justice Kejari, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (19/2/2025). Idrus sebelumnya dijebloskan ke penjara karena mencuri besi proyek puskesmas tempatnya bekerja. 

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menggelar ekspose Restoratif Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap kasus pencurian yang menjerat Idrus Dg Bulu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ekspose keadilan restoratif ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Idrus selaku tersangka dan korban Sukimin turut hadir dalam proses ini.

Restoratif justice diterapkan karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Kerugian korban telah dikembalikan. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dilakukan karena faktor ekonomi, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka," ujar Kajati Sulsel, Agus Salim, Jumat (21/2/2025).

Kajati Sulsel juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat telah memberikan testimoni sebagai bentuk pertimbangan keputusan ini.

"Kami sudah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan keluarganya. Semua persyaratan telah terpenuhi, dan korban sudah memaafkan tersangka," tambah Agus Salim mengatakan.

Sebagai hasil dari ekspose ini, Idrus yang sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan akan segera dibebaskan.

"Tersangka segera dibebaskan. Pastikan tidak ada praktik transaksional dalam proses RJ ini," tegas Agus Salim.

Idrus sebelumnya bertugas di Puskesmas Tarowang, Jeneponto, sejak Agustus 2024.

Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit, ia nekat mencuri bahan bangunan berupa besi untuk proyek puskesmas.

Kasi Pidum Kejari Jeneponto, Kasma Saleh, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama penerapan RJ dalam kasus ini.

"Tersangka hidup dalam kondisi kurang mampu. Ia bahkan tidak memiliki WC di rumahnya dan harus menggunakan fasilitas WC umum masjid di dekat rumahnya karena keterbatasan biaya," jelas Kasma.

Aksi pencurian ini dilakukan Idrus secara bertahap sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025. Ia akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batang, Jeneponto.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved