Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2025

Hore! Karyawan Belum 1 Tahun Bekerja Tetap Dapat THR, Aturan dan Nominal Diterima

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencairan THR 2025 baik untuk ASN maupun karyawan swasta.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
THR KARYAWAN SWASTA - Ilustrasi uang terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan Maret 2025. 

Nominal THR Karyawan Swasta 

Berikut beberapa cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran 2024: 

1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah 

Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages). 

Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000.

Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan THR-nya adalah: 

7/12 × Rp3.000.000 = Rp1.750.000. 

3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat menunjang karyawan dalam pemenuhan kebutuhan hari raya keagamaan. 

Selain itu, adanya THR juga untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. 

Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan di atas maka berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved