Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Tersangka KPK

Hasto Ditahan, Ketum PDIP Megawati Instruksikan Kader Kepala Daerah Batalkan Retreat Bersama Prabowo

PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri menginstruksikan kepada yang kader menjabat kepala daerah untuk tidak ikut retret kepala daerah di Magelang.

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas tv
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri instruksikan kader kepala daerah batalkan ikut retreat bersama Presiden Prabowo Subianto. 

Mereka berteriak, "Hasto bukan penyelenggara negara", "Hasto bukan pengusaha", hingga "Adili Jokowi". Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku. "Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.

Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, pada Kamis (20/2), KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.

"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara mengomentari soal penahanan Sekertaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. "Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril.

Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.

Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.

"Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," katanya.

Dalam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.

"Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," pungkasnya.(Tribun Network/fik/ham/wly)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved