Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Sidrap Bongkar Jaringan Narkoba di Sulsel, 4,6 Kg Sabu dan 4.800 Ekstasi Diamankan

Kurang lebih 4,6 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan 4.800 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp 8 miliar berhasil digagalkan polisi.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
NARKOBA. Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan saat memimpirn press release pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025). Sebanyak 4,6 Kg sabu dan 4.800 ekstasi disita polisi atas pengungkapan kasus tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Satnarkoba Polres Sidrap membongkar jaringan bandar narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kurang lebih 4,6 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dan 4.800 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp 8 miliar berhasil digagalkan polisi.

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan merilis pengungkapan kasus narkoba secara langsung, mengapresiasi kinerja Polres Sidrap yang telah mengungkap peredaran narkoba di Sulsel, khususnya di Sidrap.

"Ini prestasi luar biasa, apresiasi buat Kapolres dan jajarannya karena telah mengungkapk kasus narkoba," katanya saat press release di Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025).

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat satnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan empat pelaku yang membawa 4.200 butir pil ekstasi.

Kemudia, polisi melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HN dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,6 Kg.

Yudhiawan mengungkapkan, ribuan ekstasi dan sabu tersebut berasal dari negara Malaysia yang masuk melalui perairan Nunukan, Kalimantan Utara.

"Ini berasal dari Malaysia, melalui Nunukan. Kemudian tujuannya diedarkan di Sulsel," ungkapnya.

Dia pun menegaskan, pihaknya tidak main-main memberantas peredaran narkoba di Sulsel.

"Kami serius memberantas narkoba di Sulsel, saya tidak main-main," tegas Kapolda Sulsel.

Diketahui, sebanyal lima tersangka diamankan Polres Sidrap atas kasus tersebut diantaranya, MH (22), AO (22), MA (32), AL (27) dan MN (25).

Para tersangka pun terancam hukuman mati dan seumur hidup berdasarkan Pasal 115 ayat 2.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved