Harvey Moeis
Deretan Aset Harvey Moeis Disita Imbas Korupsi, Ada Mobil Rp14 M, Tanah Sandra Dewi Ikut Dirampas
Selain vonis 20 tahun penjara, sejumlah asset mewah milik Harvey Moeis berupa mobil, properti, hingga barang-barang mewah disita Kejaksaan Agung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Harvey Moeis kini harus menanggung konsekuensi akibat terlibat dalam korupsi PT Timah.
Selain vonis 20 tahun penjara, sejumlah asset mewah miliknya berupa mobil, properti, hingga barang-barang mewah disita Kejaksaan Agung.
Dalam deretan aset mewah yang disita imbas korupsi Rp300 triliun, ada beberapa tanah dan bangunan atas nama istrinya, Sandra Dewi.
Beberapa rumah yang disita juga berada di Kawasan elite Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kendaraan yang telah disita, seperti Ferrari 360 Challenge Stradale senilai Rp5,7 miliar, Ferrari 458 Speciale yang dihargai Rp15,9 miliar, serta mobil-mobil mewah lainnya seperti Mercedes Benz SLS AMG (Rp8 miliar).
Rolls Royce Cullinan (Rp14,9 miliar), Lexus Rx300 F Sport (Rp800 juta), Mini Cooper Countryman S 2022 (Rp500 juta), dan Toyota Vellfire 2017 (Rp700 juta).
Selain kendaraan mewah, Kejagung juga menyita sejumlah barang-barang mewah lainnya, termasuk jam tangan koleksi dan perangkat elektronik, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kediaman Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Namun, meskipun barang-barang tersebut sudah disita, jumlah total kekayaan Harvey masih belum bisa diketahui secara pasti.
Kekayaan tersebut kemungkinan besar lebih besar lagi, mengingat kerajaan bisnis yang dimiliki oleh Harvey, kepemilikan saham-saham besar, serta kabar yang beredar bahwa ia juga memiliki jet pribadi.
Tidak berhenti di sana, baru-baru ini terungkap bahwa Harvey memiliki sebuah rumah mewah di Melbourne, Australia, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp271 miliar.
Rumah tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas super lengkap, mulai dari tempat bermain anak, lapangan basket, hingga ruang keluarga yang sangat luas.
Meskipun demikian, kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah bahwa rumah tersebut milik kliennya.
Harris menjelaskan bahwa Sandra Dewi hanya menyewa rumah tersebut dalam jangka pendek saat berkunjung ke Australia.
Lebih lanjut, beberapa rumah mewah lainnya yang disita ternyata tercatat atas nama Sandra Dewi, serta dua adik Sandra, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Sebagian besar properti yang disita oleh Kejagung terletak di lokasi strategis di Jakarta, yang meliputi rumah dengan luas yang sangat besar di daerah Kebon Jeruk, Kembangan, hingga Senayan.
Baca juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terancam Dipenjara 50 Tahun, Prabowo Tak Sudi Koruptor Dihukum Ringan
Berikut adalah daftar 10 rumah dan apartemen yang dirampas untuk negara terkait dengan kasus yang melibatkan Harvey Moeis dan keluarganya:
1. Tanah dan bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III, Jl. Permata Regency 8 Blok J-5, RT.005 RW.005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.
2. Tanah dan bangunan di atas HMS RS.666, dengan luas 21 m2, terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.
3. Condominium Beverly 90210-C, Lantai 05 No.15, dengan luas semi gross 29,79 m2 dan luas netto 24 m2 di Kelurahan Curug Senggereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, atas nama Sandra Dewi.
4. Tanah dan bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III, Jl. Permata Regency 8 Blok J-7, RT.005 RW.005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.
5. Tanah dan bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III, Jl. Permata Regency 8 Blok J-9, RT.005 RW.005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Raymond Gunawan.
6. Rumah di Komplek Perum Green Garden, Blok N 5 Kav No.25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dengan luas 161 m2 atas nama Harvey Moeis.
7. Rumah di Senayan Residence, Blok A No.16, RT.009 RW.007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas 438 m2 atas nama Harvey Moeis.
8. Permata Regency 8 Blok J-3, RT.005 RW.005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Kartika Dewi.
9. Tanah dan bangunan di atas HMS RS.675, dengan luas 222 m2, terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.
10. Tanah dan bangunan di atas HMS RS.684, dengan luas 123 m2, terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.
Vonis Diperberat Jadi 20 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.(*)
Artikel ini diolah dari Tribuntrends.com dengan judul Berapa Harta Kekayaan Harvey Moeis yang Disita Imbas Korupsi Timah? 7 Mobil Suami Sandra Dewi Disita dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.