Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer di Wajo Temui Komisi I DPRD, Minta Dibantu Kejelasan Status dan Gaji

Kedatangan mereka guna memperjelas status kejelasan guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M JABAL
ASPIRASI GURU HONORER - Sejumlah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) saat melakukan aspirasi di Komisi I DPRD Wajo terkait kejelasan status gaji, Senin (17/2/2025) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo mengadu ke Komisi I DPRD Wajo, Senin (17/2/2025).

Kedatangan mereka guna memperjelas status kejelasan guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, juga status Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Aspirasi mereka diterima langsung Ketua Komisi I DPRD, Amshar A.Timbang, serta anggota Andi Muhammad Akbar Alfajri dan Andi Tri Sakti.

Ketua GTKHNK Wajo, Andriani khawatir akan nasib guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK namun belum menerima SK pengangkatan.

Apalagi, belum ada kejelasan terkait masalah gaji.

"Tentu teman-teman honorer yang lulus PPPK dan PPG mempertanyakan. Apakah tetap digaji meski SK belum terbit atau bagaimana," ujarnya.

"Karena menurut juknis, ada pengembalian dan itu yang harus diperjelas semuanya," sambung Andriani.

Sementara, bagi mereka yang paruh waktu, sistem gaji berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasar keputusan masing-masing sekolah.

Menilik hal itu, Andi Akbar Alfajri meluruskan isu yang beredar terkait guru honorer akan dirumahkan itu tidak benar.

"Sesuai dengan surat Kementerian PANRB tertanggal 12 Desember 2024, seluruh tenaga honorer tetap dibayarkan gajinya," tegasnya.

Ia mengklarifikasi pertanyaan terkait guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK karena sebelumnya sudah mendaftar CPNS. 

"Memang begitu aturannya," ungkapnya singkat.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A Timbang, menekankan pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status para pegawai PPPK.

"Pengangkatan pegawai PPPK akan dilakukan secara bertahap, dan memang tidak bisa lagi menerima atau mengangkat honorer," ujarnya.

Pihaknya pun berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dimana, akan melibatkan Komisi IV, Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

"Komitmen kami untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer, namun tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved