Guru Honorer di Wajo Temui Komisi I DPRD, Minta Dibantu Kejelasan Status dan Gaji
Kedatangan mereka guna memperjelas status kejelasan guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo mengadu ke Komisi I DPRD Wajo, Senin (17/2/2025).
Kedatangan mereka guna memperjelas status kejelasan guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, juga status Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Aspirasi mereka diterima langsung Ketua Komisi I DPRD, Amshar A.Timbang, serta anggota Andi Muhammad Akbar Alfajri dan Andi Tri Sakti.
Ketua GTKHNK Wajo, Andriani khawatir akan nasib guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK namun belum menerima SK pengangkatan.
Apalagi, belum ada kejelasan terkait masalah gaji.
"Tentu teman-teman honorer yang lulus PPPK dan PPG mempertanyakan. Apakah tetap digaji meski SK belum terbit atau bagaimana," ujarnya.
"Karena menurut juknis, ada pengembalian dan itu yang harus diperjelas semuanya," sambung Andriani.
Sementara, bagi mereka yang paruh waktu, sistem gaji berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasar keputusan masing-masing sekolah.
Menilik hal itu, Andi Akbar Alfajri meluruskan isu yang beredar terkait guru honorer akan dirumahkan itu tidak benar.
"Sesuai dengan surat Kementerian PANRB tertanggal 12 Desember 2024, seluruh tenaga honorer tetap dibayarkan gajinya," tegasnya.
Ia mengklarifikasi pertanyaan terkait guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK karena sebelumnya sudah mendaftar CPNS.
"Memang begitu aturannya," ungkapnya singkat.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A Timbang, menekankan pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status para pegawai PPPK.
"Pengangkatan pegawai PPPK akan dilakukan secara bertahap, dan memang tidak bisa lagi menerima atau mengangkat honorer," ujarnya.
Pihaknya pun berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dimana, akan melibatkan Komisi IV, Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.
"Komitmen kami untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer, namun tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku," tutupnya.(*)
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Moridu Legsilator Tiga Periode Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
11 Fasilitas Publik di Sulsel Rusak Saat Kerusuhan, Sekretariat DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Pemkab Sidrap dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Ingin Rampok Uang Negara, LHKPN Minus Rp2 Juta |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Viral Sesumbar 'Merampok Uang Negara' Ternyata Sarjana Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.