Dipangkas Hampir 50 Persen, KemenPPPA Tak Punya Anggaran Pendampingan Korban Kekerasan
Pagu anggaran Kementerian PPPA yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR RI sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan menjadi Rp153,7 miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM - APBN Tahun Anggaran 2025 telah dibahas dan disepakati antara Pemerintah dan DPR RI.
Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) harus menyesuaikan anggarannya imbas diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan segera menindaklanjuti Inpres 1/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan S-75/MK.02/2025.
Dalam lampiran surat tersebut, tercantum besaran anggaran yang harus dikurangi dari pagu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (13/2/2025), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian PPPA yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR RI sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan menjadi Rp153,7 miliar.
"Ini artinya anggaran dipotong hampir 50 persen dari anggaran semula," ujar Matindas J Rumambi, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Matindas mengaku sangat ironis jika anggaran Kementerian PPPA pasca Inpres 1/2025 hanya Rp153,7 miliar, tanpa adanya alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Padahal, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional serta Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHPN dan SPNHAR), tingkat kekerasan terhadap perempuan mencapai 1 banding 4, sementara tingkat kekerasan terhadap anak mencapai 1 banding 2.
Program-program Kementerian PPPA tersebut dibuat berdasarkan mandat Undang-Undang, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Matindas menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak sampai menghilangkan program-program penting dari Kementerian PPPA.(*)
Pemprov Sulsel Realokasi Anggaran Rp 1,4 Triliun, Sektor Infrastruktur Sampai Rp500 M |
![]() |
---|
PHRI Sulsel: Belum Ada ASN Rapat di Hotel Meski Sudah Ada Izin |
![]() |
---|
Andi Rahmat Manggabarani Harap Pemerintah Tetap Perhatikan Pengusaha di Tengah Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi: Mendagri Sudah Izinkan Berkegiatan di Hotel |
![]() |
---|
Alasan Efisiensi Anggaran 73 Aparat Desa Pattallassang Bantaeng Dicopot Berujung Penyegelan Kantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.