Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipangkas Hampir 50 Persen, KemenPPPA Tak Punya Anggaran Pendampingan Korban Kekerasan

Pagu anggaran Kementerian PPPA yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR RI sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan menjadi Rp153,7 miliar. 

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/FIRDA JANATI
ANGGARAN KEMENPPPA - Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Arifah Fauzi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). KemenPPPA alami pengurangan anggaran 48,86 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM - APBN Tahun Anggaran 2025 telah dibahas dan disepakati antara Pemerintah dan DPR RI.

Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) harus menyesuaikan anggarannya imbas diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menteri Keuangan segera menindaklanjuti Inpres 1/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan S-75/MK.02/2025.

Dalam lampiran surat tersebut, tercantum besaran anggaran yang harus dikurangi dari pagu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (13/2/2025), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian PPPA yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR RI sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan menjadi Rp153,7 miliar. 

"Ini artinya anggaran dipotong hampir 50 persen dari anggaran semula," ujar Matindas J Rumambi, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Matindas mengaku sangat ironis jika anggaran Kementerian PPPA pasca Inpres 1/2025 hanya Rp153,7 miliar, tanpa adanya alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Padahal, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional serta Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHPN dan SPNHAR), tingkat kekerasan terhadap perempuan mencapai 1 banding 4, sementara tingkat kekerasan terhadap anak mencapai 1 banding 2.

Program-program Kementerian PPPA tersebut dibuat berdasarkan mandat Undang-Undang, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Matindas menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak sampai menghilangkan program-program penting dari Kementerian PPPA.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved