Hasto Tersangka KPK
Sosok Hakim asal Kampus Solo Djuyamto Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2).
Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto menambahkan.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan kliennya melawan KPK.
Todung mengatakan kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.
"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," kata Todung.
Ia melanjutkan, baginya putusan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. "Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung.
Dijelaskannya tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itupun tidak ada dasarnya.
"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya.
Jadi kata Todung hal tersebut yang pihaknya harapkan sebenarnya mendapat perhatian dari hakim tunggal yang memeriksa perkara. "Tapi apa dikata ini (Ditolak) putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya.
Kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menyebut bahwa pihaknya membuka opsi mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya. “Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, itu yang kami pertimbangan, tapi tergantung mas Hasto,” ujar Maqdir.
Profil Hakim Djuyamto
Djuyamto merupakan seorang hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV/d. Saat ini, ia juga mengemban tugas sebagai pejabat Humas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Djuyamto aktif sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Berdasarkan informasi dari laman resmi IKAHI, Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967.
Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada tahun 1992. Kemudian, pada tahun 2020, ia berhasil menyelesaikan pendidikan magister di bidang yang sama di kampus tersebut. Terbaru, Djuyamto meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UNS setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif."
Dalam disertasinya, Djuyamto mengusulkan gagasan bahwa Majelis Hakim dapat menetapkan seorang saksi sebagai tersangka apabila dalam persidangan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Djuyamto mengawali karier di dunia peradilan pada tahun 2002 sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Lima tahun kemudian, ia bertugas di Pengadilan Negeri Temanggung. Pada tahun 2009, ia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Karawang dan bertugas hingga tahun 2012. Selanjutnya, Djuyamto mendapat amanah sebagai asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Kariernya semakin berkembang saat ia diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu pada tahun 2014. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Dompu hingga tahun 2017. Setelah tiga tahun bertugas di Dompu, Nusa Tenggara Barat, Djuyamto mendapat promosi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bekasi. Pada tahun 2019, ia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana ia juga menjabat sebagai pejabat Humas.
Pada tahun 2022, Djuyamto ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus mengemban amanah sebagai pejabat Humas di sana hingga kini.
Selama berkarier, Djuyamto menangani sejumlah kasus penting. Ia menjadi Hakim Ketua dalam perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Selain itu, ia juga menjadi Hakim Anggota dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menjadi sorotan publik.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut, Djuyamto menjadi Hakim Anggota yang menyidangkan tiga terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Saat itu, Majelis Hakim diketuai oleh Ahmad Suhel, dengan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota Majelis Hakim.
(Tribun Network/ham/mat/wly)
Komisi Pemberantasan Korupsi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Hasto Kristiyanto
Praperadilan
Djuyamto
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Terus Usap Dagu hingga Tatap Jaksa KPK |
![]() |
---|
Riezky Aprilia Melawan saat Dibentak Hasto: Anda Sekjen, Bukan Tuhan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Tersangka Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto Susah Tidur Mikirin Sidang |
![]() |
---|
Soal Tudingan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jokowi: Itu Karangan |
![]() |
---|
Hasto Ditahan, Ketum PDIP Megawati Instruksikan Kader Kepala Daerah Batalkan Retreat Bersama Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.