Kasus Korupsi Dinkes Parepare Mandek di Polda Sulsel, Djusman AR Soroti Penggeledahan Tanpa Hasil
Kasus ini diduga mandek selama berbulan-bulan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, setelah dilakukan penggeledahan Juli 2024 lalu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2017-2018 tak kunjung menemui titik terang.
Kasus ini diduga mandek selama berbulan-bulan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, setelah dilakukan penggeledahan Juli 2024 lalu.
Kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan negara milliar rupiah.
Pasalnya, Pada tahun anggaran 2017-2018, Dinkes Parepare mendapatkan DAK Rp40 miliar dari pusat untuk berbagai kegiatan kesehatan masyarakat.
Seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, dan peningkatan imunisasi.
Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, SH, SE, M.Si, menyoroti penanganan kasus dugaan rasua itu.
Ia mempertanyakan sikap penyidik Polda Sulsel yang melalukan penggeledahan namun kemudian hasilnya tidak jelas.
"Ada apa penyidik Polda kemarin melakukan penggeledahan namun kemudian hasilnya tidak jelas," kata kata Djusman kepada wartawan seusai mengisi kegiatan diskusi di FH UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Dinkes Parepare, Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar 4 ASN Jadi Tersangka
Menurutnya, penggeladahan yang dilakukan penyidik Polda Sulsel harusnya dijelaskan ke publik.
"Harus dijawab ke publik, karena di sana ada hak publik untuk mendapatkan informasi dan kepastian hukum," ucap sahabat seperjuangan mantan Ketua KPK Abraham Samad ini.
Lebih lanjut Djusman mengatakan, jika unsurnya terpenuhi maka wajib dilanjutkan dan disampaikan ke publik.
Tetapi jika tidak terpenuhi unsurnya lanjut dia, maka penyidik sepantasnya mengeluarkan SP3 kasus itu lalu diumumkan.
Djusman pun berpendapat bahwa institusi penegakan hukum seperti KPK, juga harus turun tangan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Kalau saya ini perlu diambil alih oleh KPK. Maka kita minta KPK melakukan supervisi atau jika perlu untuk mengambil alih kasus tersebut," terang Djusman.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan kasus korupsi itu tidak boleh diskriminatif, sehingga menurutnya siapapun yang diduga terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek KPN Parepare Ungkap Upaya Penyelundupan Narkoba 64 Kg |
![]() |
---|
Tasming Pastikan Seleksi Sekda Parepare Terbuka dan Profesional: Tak Ada Intervensi Kedekatan |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief Petinggi Kemenag Era Yaqut Saksi Kunci Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa |
![]() |
---|
2 Sosok Kunci Korupsi Kuota Haji Kemenag Era Yaqut Segera Diperiksa KPK, Perannya Sentral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.