Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Pallawa

Pengendara Jangan Macam-macam, 5 Jenis Pelanggaran Jadi Target Operasi Pallawa di Luwu Sulsel

Operasi Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10-23 Februari 2025.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
HUMAS POLRES LUWU
PERASI PALLAWA - Polres Luwu Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Halaman Mapolres Luwu, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2025). Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polres Luwu Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Halaman Mapolres Luwu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2025).

Operasi Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10-23 Februari 2025.

Apel gelar pasukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi mewujudkan kondisi jalan yang aman dan tertib.

Tertib Berlalu Lintas, Guna Terwujudnya Asta Cita diangkat menjadi tema Operasi Pallawa tahun ini.

Berbagai instansi lintas sektor seperti personel TNI Kodim 1403/Palopo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran serta BPBD diikutkan dalam apel tersebut.

Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat dari Kapolda Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta kesiapan personel dan sarana pendukung untuk kelancaran operasi.

"Bapak Irjen Pol Yudhiawan juga mengingatkan agar seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan tetap mengutamakan keselamatan," bebernya.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2025 bersifat preemtif dan preventif.

Bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, operasi ini juga mendorong peningkatan koordinasi agar tercipta situasi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.

Menurut Misbahuddin, operasi ini menargetkan lima pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar pabrik, termasuk penggunaan knalpot bising dan modifikasi ilegal.

Penyalahgunaan perlengkapan kendaraan, seperti sirene, rotator, dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya,

Lalu ketidaksesuaian nomor polisi pada kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved