Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Pallawa

Polres Bone Tegur Sopir Pikap Angkut Penumpang, Bisa Penjara 1 Bulan atau Denda Rp 250 Ribu

AKP Musmulyadi mengatakan angkut penumpang kendaraan yang bukan mobil penumpang merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
HUMAS POLRES BONE
OPERASI PALLAWA - Personel Polres Bone menertibkan pengendara mobil pikap yang membawa penumpang di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (12/2/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Pallawa 2025. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Polisi mendapati sejumlah mobil pikap angkut penumpang saat Operasi Pallawa 2025 di sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (12/2/2025).

Personel Satlantas Polres Bone pun memberikan teguran kepada sopir. 

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi mengatakan angkut penumpang kendaraan yang bukan mobil penumpang merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Tindakan mobil barang atau pikap yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, terancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

"Kalau kendaraan bak terbuka digunakan untuk mengakut orang jelas sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang maupun kendaraan lainnya," jelasnya.

Ia berharap seluruh warga khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia, ke depan kami tidak akan memberikan toleransi,” harapnya.

Pihaknya juga memasang stiker dan bagi brosur yang berisikan pelanggaran prioritas yang ditindaki.

"Kita juga turut mengedekusi untuk mengikat tali helm saat berkendara demi keselamatan di jalan, begitu juga kepada pengemudi roda empat supaya selalu menggunakan sabuk keselamatan, juga tidak menggunakan handphone saat mengemudi serta tidak melawan arus," tandasnya.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved