Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Valyano Boni Dipecat 6 Hari Jelang Dilantik, Cita-cita Jadi Polisi Kandas Gegara Vonis NPD

Valyano Boni Raphael dikeluarkan dari SPN Polda Jabar sejak tanggal 3 Desember 2024.

Editor: Hasriyani Latif
YOUTUBE TVR PARLEMEN
PEMECATAN SISWA SPN - Tangkap layar YouTube TVR Parlemen an diambil Sabtu (8/2/2025) memperlihatkan sosok Valyano Boni Raphael saat sidang Komisi III DPR RI RDP dan RDPU terkait pemberhentian siswa SPN Polda Jabar. Valyano Boni Raphael dipecat dari SPN Polda Jabar enam hari jelang pelantikan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Valyano Boni Raphael ramai jadi perbincangan.

Valyano Boni merupakan siswa bintara di SPN Polda Jabar.

Cita-cita jadi polisi akhirnya kandas sebab ia dipecat enam hari jelang pelantikan.

Alasan pemecatan sebab Valyano disebut mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD.

Valyano Boni Raphael dikeluarkan dari SPN sejak tanggal 3 Desember 2024.

Surat pemberhentian Valyano Boni Raphael dikeluarkan H-6 atau seminggu sebelum dilantik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Ibu Valyano Boni Raphael, Veronica Putri Amalia mengungkap bahwa anaknya sempat dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Saat pemaparan ketika diberhentikan tanggal 11 Desember 2024, bagian psikologi Polda Jabar menyatakan bahwa Valyano Boni Raphael mengalami Narcissistic Personality Disorder (NPD).

Valyano Boni Raphael merupakan anak dari AKBP Bonifansius Surano dan Veronica Putri Amalia.

AKBP Bonifacius Surano sendiri merupakan perwira menengah (pamen) aktif di Polri.

Alasan Pemecatan

Menurut keterangan Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudi Ferdiansyah, ada dua alasan Valyano Boni Raphael dikeluarkan.

Alasan pertama yaitu Valyano Boni Raphael tidak ikut dalam jam pelajaran lebih dari ketentuan SPN Polda Jabar.

Sementara alasan kedua, ternyata Valyano Boni Raphael pernah mengikuti pendidikan Kodiklat TNI AL tahun 2023 lalu.

Namun Valyano Boni Raphael dikeluarkan karena terindikasi mengidap sakit.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved