Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala dan Wakil Kepala Daerah

Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Bone, Asman Sulaiman Janji Sumbang Gaji Pertama ke Masjid

Bupati Bone terpilih, Andi Asman Sulaiman mengaku akan menyumbangkan gaji pertamanya sebagai bupati ke masjid.

Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
GAJI BUPATI - Bupati dan Wakil Bupati Bone terpilih, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin akan memimpin Bone periode 2025-2030. Selain gaji, Asman Sulaiman dan Akmal Pasluddin akan mendapatkan sejumlah tunjangan selama memimpin Bone, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga pasangan calon berebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Bone periode 2025-2030.

Ketiganya, Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud, Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir, dan Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin.

Hasil pemilihan, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin keluar sebagai pemenang.

Pasangan ini meraih 199.954 suara.

Kursi bupati banyak diincar, lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Bone?

Bupati Bone terpilih, Andi Asman Sulaiman mengaku akan menyumbangkan gaji pertamanya sebagai bupati ke masjid.

"Jadi saya niatkan akan saya sumbangkan kepada masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bone," kata Asman saat ditemui pada acara pengobatan gratis di Vihara Dharma Palakka, Jl Salak, Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel, Sabtu (25/1/2025).

Asman tak menyebut masjid mana saja akan menerima sumbangan dari gajinya.

Mengacu pada data Sistem Informasi Masjid Seluruh Indonesia (Simas), jumlah masjid di Bone sebanyak 1.538.

Andai ibunya masih hidup, gaji pertama Gubernur Sulsel terpilih Andi Sudirman Sulaiman ini akan langsung diberikan kepada ibu.

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

"Kalau seandainya ibu saya masih hidup, tentunya gaji pertama akan saya serahkan semua kepada ibu saya,” kata mantan Camat Barebbo ini.

Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Bone

Saat menjabat nantinya, Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved