Profil
Profil Natsir Ali Lulusan SMA Berharta Rp151 Miliar, Dilantik Jadi Bupati Selayar 20 Februari
Muh Natsir Ali alumnus SMA Monginsidi Ujung Pandang dilantik jadi Bupati Selayar 20 Februari 2025, menggantikan kakaknya Rapsel Ali
Diketahui, paslon nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali-Muhtar ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Selayar usai meraih 42.505 atau 54,17 persen suara.
Namun penetapan ini tidak diterima paslon nomor urut 2, Ady Ansar-Suwadi meraih 21.963 suara.
Tim Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar.
Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali.
Ady Ansar-M Suwadi sebagai Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.
Adapun dalil tak memenuhi syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994.
Pemohon membandingkan ijazah tersebut dengan milik Megawana, yang tamat pada tahun yang sama.
"Nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali adalah 91023, sedangkan di ijazah Megawana adalah 90004, sehingga terdapat selisih 1.019. Padahal menurut penjelasan hanya terdapat empat kelas dengan jumlah siswa sekitar 250 orang," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong.
Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong".
Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
Pemohon sendiri sudah melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 September 2024.
Inti pelaporan terkait keabsahan ijazah, perbedaan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), dan salinan ijazah yang tak dilegalisir oleh Muhammad Natsir Ali sebagai dokumen persyaratan pencalonan Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar.
Namun, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, kata Abdul, tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tersebut.
Padahal, klarifikasi dan verifikasi dokumen perlu dilakukan dalam rangka menghadirkan pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Profil Amar Amrullah Asikin, Jendlap Demo PMII di DPRD Sinjai |
![]() |
---|
Profil Sertu Beni Sesean Raih Perunggu Kejuaraan Karate Dunia, Dandim 1403 Palopo Beri Penghargaan |
![]() |
---|
Tom, Hasto dan Pengampunan Presiden |
![]() |
---|
Sosok Wartawan Senior sekaligus Alumni Ekonomi Unhas Mulawarman Minta DPRD Tutup Sementara |
![]() |
---|
24 Tahun Jadi Jaksa, Jejak Karier Febriyan Putra Watampone Nakhodai Kejari Maros |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.