Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada Jeneponto

Susul Palopo, Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian di MK

Jeneponto mengikuti Palopo ke Mahkamah Konstitusi untuk sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024. Sidang digelar 7 hingga 17 Februari 2025.

|
Youtube Mahkamah Konstitusi
PILKADA JENEPONTO - Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, saat membacakan hasil gugatan Pilkada Jeneponto, Rabu malam (5/2/2025). Sengketa Pilkada Jeneponto lanjut ke tahap pembuktian. Sidang pembuktian digelar mulai 7 hingga 17 Februari 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Jeneponto berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Arief Hidayat, dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK RI, Rabu (5/2/2025) malam.

Dari 48 perkara dipanggil pada sesi ketiga ini, 42 di antaranya dibacakan secara berturut-turut dan dinyatakan gugur.

"42 perkara telah dibacakan keputusan dan ketetapan, ada enam perkara yang belum dibacakan," kata Prof Arief Hidayat, dikutip dari live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi.

Enam perkara belum dibacakan itu diberikan kesempatan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu sidang pembuktian yang diagendakan 7-17 Februari 2025.

"Tentu pada kesempatan ini perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari 2025," ucapnya.

Enam perkara tersebut semuanya adalah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Salah satunya adalah perkara nomor 232 PHPU Jeneponto, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qaby, sebagai Pemohon gugatan.

"Yang pertama perkara 267 PHPU Kabupaten Pulau Taliabu, yang kedua perkara 04 PHPU Kabupaten Buton Tengah, ketiga perkara nomor 51 PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud, keempat perkara nomor 224 PHPU Kabupaten Mahakam Ulu, yang kelima perkara 232 Kabupaten Jeneponto, dan yang terakhir yang keenam perkara nomor 175 PHPU Kabupaten Buru Provinsi Maluku," jelasnya.

Prof Arief Hidayat juga membocorkan jumlah maksimal saksi bisa dihadirkan saat sidang pembuktian.

"Karena semuanya tingkat kabupaten, jumlah saksinya adalah maksimal 4 orang, jadi 4 orang komposisinya terserah para pihak, sekaligus untuk saksi dan ahlinya. Kemudian masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti," jelasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan sengketa Pilkada Palopo lanjut ke tahap pembuktian pada Selasa (4/2/2025).

Sengketa hasil Pilkada Palopo itu terdaftar dalam nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Paslon wali kota Palopo nomor urut 2 itu memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak.

Salah satu alasan disampaikan oleh pemohon saat sidang pemeriksaan oleh MK adalah pasangan calon nomor 4 yang seharusnya tidak memenuhi syarat karena dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved