Pilkada Pinrang
Sindiran Irwan Hamid Usai Ditetapkan Bupati Pinrang 2 Periode
Menurut Andi Irwan Hamid, dirinya memang sudah ditakdirkan untuk memimpin Pinrang selama dua periode.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
Salah satu dalil dibacakan Arsul Sani adalah persoalan pemilih ganda dan pemilih menggunakan KTP dari luar KTP Kabupaten Pinrang. Pemilih tersebut didalilkan melakukan pencoblosan di 179 TPS.
MK menilai, termohon (KPU Pinrang) pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanan pemungutan suara di TPS tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Demikian pula pihak terkait yakni pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi yang membantah dalil pemohon.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," kata Arsul Sani.
Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.
"Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.(*)
Beri Selamat ke Andi Irwan Hamid, Abdillah Natsir: Semoga Pinrang Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada Pinrang: Paslon Jaya Baramuli Dinyatakan Tak Patuh |
![]() |
---|
Rekap Lengkap Hasil Pilkada Pinrang di 11 Kecamatan, Irwan Hamid Ungguli Ahmad Jaya Baramuli |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Harap Pilkada 2024 di Pinrang Sulsel Berjalan Damai |
![]() |
---|
KPU Pinrang Sebar Formulir C-6, Tekankan KPPS Hindari Pesan Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.