Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang

Sindiran Irwan Hamid Usai Ditetapkan Bupati Pinrang 2 Periode

Menurut Andi Irwan Hamid, dirinya memang sudah ditakdirkan untuk memimpin Pinrang selama dua periode.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
PILKADA PINRANG - Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi saat membawakan sambutan di acara rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih di Aula Pemkab Pinrang, Kamis (6/2/2025). Dalam sambutannya Irwan Hamid memberikan pernyataan yang menohok menyinggung lawan politiknya. 

Salah satu dalil dibacakan Arsul Sani adalah persoalan pemilih ganda dan pemilih menggunakan KTP dari luar KTP Kabupaten Pinrang. Pemilih tersebut didalilkan melakukan pencoblosan di 179 TPS.

MK menilai, termohon (KPU Pinrang) pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanan pemungutan suara di TPS tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Demikian pula pihak terkait yakni pasangan Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi yang membantah dalil pemohon.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," kata Arsul Sani.

Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.

"Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved