Sapma PP Makassar Potong Ayam Depan Pengadilan, Desak Hakim Tolak Praperadilan Terduga Mafia Tanah
Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan yaitu menyikapi banyaknya mafia tanah yang ada di Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Nur Husain menerangkan, dasar DL melakukan praperadilan, adalah surat yang telah dibatalkan oleh pengadilan sendiri.
Pada beberapa waktu lalu, pengadilan menolak gugatan David Limbungan, karena dinyatakan tidak memiliki legal standing.
"Makanya kami laporkan atas dasar penyerobotan dan surat palsu.
Atas dasar surat yang dibatalkan oleh PN Makassar," terang Nur Husain.
"Polda Sulsel memeriksa dan terbukti surat yang menjadi dasar untuk menguasai objek adalah sudah dibatalkan dan dinyatakan palsu oleh pengadilan, makanya statusnya sekarang tersangka," tuturnya.
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.
"Aspirasi teman-teman diterima, dan In Sya Allah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta," jelasnya.(*)
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Jenderal Asal Makassar Brigjen Wahyudi Ditarik ke Mabes, Jabat Skomlek Korps Marinir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.