Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sapma PP Makassar Potong Ayam Depan Pengadilan, Desak Hakim Tolak Praperadilan Terduga Mafia Tanah

Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan yaitu menyikapi banyaknya mafia tanah yang ada di Kota Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
SAPMA MAKASSAR - Aksi potong ayam warnai unjuk rasa Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Makassar, di depan gerbang Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (6/2/2025) siang. Sapma Makassar mendesak hakim tolak praperadilan terduga mafia tanah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi potong ayam warnai unjuk rasa Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Makassar, di depan gerbang Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (6/2/2025) siang.

Aksi potong ayam itu, dilakukan sebagai bentuk tantangan Sapma atas komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam penegakan supremasi hukum, khususnya pemberantasan mafia tanah.

Ada dua ayam yang dihadirkan. Satu ayam potong, satunya lagi ayam jantan yang tidak dipotong.

"Kita beri pilihan ke Pengadilan Negeri Makassar, apakah memilih ayam yang telah dipotong, atau memilih ayam jantan yang tidak dipotong sebagai simbol hakim masih bersikap jantan dalan penegakan hukum," ucap salah satu orator dalam unjuk rasa itu.

Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan yaitu menyikapi banyaknya mafia tanah yang ada di Kota Makassar.

Salah satunya ditudingkan terhadap salah seorang berinisial DL.

Jenderal lapangan aksi, Cimeng mengatakan, pihaknya datang ke PN Makassar untuk meminta Hakim Tunggal tidak melayani intervensi dari pihak manapun.

Khususnya dalam memutus perkara praperadilan DL yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

"Kami juga meminta Hakim Tunggal yang memeriksa perkara, agar menolak permohonan Praperadilan tersebut," kata Cimeng.

Cimeng mengaku, aksi yang dilakukan itu merupakan bentuk dukungan moril terhadap Polda Sulsel dalam pemberantasan mafia tanah.

Iap pun menduga, praperadilan yang diajukan oleh DL hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapan tersangka dirinya.

"Penetapan tersangka (DL) yang dilakukan penyidik Polda Sulsel telah sesuai prosedur hukum," jelas Cimeng.

"Untuk itu kami minta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan Praperadilan tersebut," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Sapma Sulsel, Muhammad Nur Husain mengatakan, terduga mafia tanah itu merampas kawasan di Lantebung, pinggiran jalan tol dengan luas lokasi sekitar 1,7 hektare.

"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini karena pengadilan sendiri yang menolak gugatan (DL)," ucap Nur Husain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved