Dituding Terduga Mafia Tanah saat Didemo Sapma PP di PN Makassar, David Limbunan Beri Penjelasan
Dalam demo itu, Sapma mendesak hakim PN Makassar agar menolak praperadilan yang diajukan David atas penetapan tersangka oleh Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DL alias David Limbunan, angkat bicara usai dituding sebagai terduga mafia tanah yang didemo massa Sapma PP Kota Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (6/2/2025).
Dalam demo itu, Sapma mendesak hakim PN Makassar agar menolak praperadilan yang diajukan David atas penetapan tersangka oleh Polda Sulsel.
David mengaku, dalam kasus itu dirinya dilaporkan oleh pria berinisial TAN selaku pemilik SHM 27683 dan 27684 yang luasnya 6,7 Haktare.
Yang dilaporkan kata David, adalah pasal dugaan pelanggaran 167 yaitu perbuatan meresahkan pemilik rumah atau pekarangan tertutup. Bukan pemalsuan surat.
"Saya praperadilankan, karena ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan itu melanggar hak asasi saya. Ini adalah untuk ketiga kalinya saya dilaporkan untuk kasus dan objek yang sama sejak 2016," kata David kepada wartawan.
Padahal lanjut David, harusnya penyidik tahu bahwa penyidik tidak bisa lagi menuntut, karena sudah daluarsa sejak tahun 2022 sesuai pasal 78 KUHP.
"Dan juga seharusnya penyidik menunggu putusan perdata perbuatan melawan hukum sesuai dengan Peraturan MA No 1 tahun 1956," ujarnya
Apalagi saat ini kata dia, sementara berjalan gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum dengan tergugat ada empat orang.
"Tergugat itu yakni HM AS, BPN Wilayah Sulsel, BPN kota Makassar dan TAN," ungkap David
"Kemudian juga pihak kepolisian memeriksa saksi semua dari pelapor, termasuk kuasa hukum pelapor menjadi saksi," sambungnya.
Sementara itu, Pamil Abbas yang mengaku pemilik lahan membantah jika David Limbunan mafia tanah.
Pamil Abbas mengatakan, David membeli tanah seluas 1,75 hektare yang ber sertifikat hak milik (SHM) terbit tahun 2006.
Tanah itu terletak di Kompleks Pergudangan Kaserokang yang dikelola oleh Hj Hatijah bersaudara pada Oktober 2009.
Kemudian, dicek di BPN dan status aman, tanahnya ada.
"Dibelilah lalu ditimbun dan di pondasi serta dipagari. Dipakai sebagai bengkel alat berat, " kata Pamil Abbas kepada wartawan.
Namun lanjut Pamil, pada tahun 2012 tiba-tiba ada putusan PTUN yang batalkan sebanyak 6 SHM milik saudara Hj Hatijah.
Lalu tahun 2016, terbitlah dua SHM dengan total luas 6,7 haktare atas nama HM Arsyad Sakka alias Sakka alias Sako.
"Pernah kah lihat SHM pakai alias. Padahal KTP tanpa alias, "terang Pamil Abbas.
Lalu lanjut Pamil, dibeli oleh Tauphan Ansar Nur pemilik kompleks pergudangan Lantebung yang bersebelahan dengan kompleks Pergudangan Kaserokang.
"Jadi yang mengaku demo itu sebagai pemilik adalah hal yang tidak benar. Karena pemilik yang sebenarnya TAN," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi potong ayam warnai unjuk rasa Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Makassar, di depan gerbang Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (6/2/2025) siang.
Aksi potong ayam itu, dilakukan sebagai bentuk tantangan Sapma atas komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam penegakan supremasi hukum, khususnya pemberantasan mafia tanah.
Ada dua ayam yang dihadirkan. Satu ayam potong, satunya lagi ayam jantan yang tidak dipotong.
"Kita beri pilihan ke Pengadilan Negeri Makassar, apakah memilih ayam yang telah dipotong, atau memilih ayam jantan yang tidak dipotong sebagai simbol hakim masih bersikap jantan dalan penegakan hukum," ucap salah satu orator dalam unjuk rasa itu.
Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan yaitu menyikapi banyaknya mafia tanah yang ada di Kota Makassar.
Salah satunya ditudingkan terhadap salah seorang berinisial DL.
Jenderal lapangan aksi, Cimeng mengatakan, pihaknya datang ke PN Makassar untuk meminta Hakim Tunggal tidak melayani intervensi dari pihak manapun.
Khususnya dalam memutus perkara praperadilan DL yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
"Kami juga meminta Hakim Tunggal yang memeriksa perkara, agar menolak permohonan Praperadilan tersebut," kata Cimeng.
Cimeng mengaku, aksi yang dilakukan itu merupakan bentuk dukungan moril terhadap Polda Sulsel dalam pemberantasan mafia tanah.
Ia pun menduga, praperadilan yang diajukan oleh DL hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapan tersangka dirinya.
"Penetapan tersangka (DL) yang dilakukan penyidik Polda Sulsel telah sesuai prosedur hukum," jelas Cimeng.
"Untuk itu kami minta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan Praperadilan tersebut," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Sapma Sulsel, Muhammad Nur Husain mengatakan, terduga mafia tanah itu merampas kawasan di Lantebung, pinggiran jalan tol dengan luas lokasi sekitar 1,7 hektare.
"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini karena pengadilan sendiri yang menolak gugatan (DL)," ucap Nur Husain.
Nur Husain menerangkan, dasar DL melakukan praperadilan, adalah surat yang telah dibatalkan oleh pengadilan sendiri.
Pada beberapa waktu lalu, pengadilan menolak gugatan David Limbungan, karena dinyatakan tidak memiliki legal standing.
"Makanya kami laporkan atas dasar penyerobotan dan surat palsu. Atas dasar surat yang dibatalkan oleh PN Makassar," terang Nur Husain.
"Polda Sulsel memeriksa dan terbukti surat yang menjadi dasar untuk menguasai objek adalah sudah dibatalkan dan dinyatakan palsu oleh pengadilan, makanya statusnya sekarang tersangka," tuturnya.
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.
"Aspirasi teman-teman diterima, dan In Sya Allah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta," jelasnya.(*)
Makassar Satukan Enam Agama Lewat Doa Sambut Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Poin Penuh Melayang, PSM Makassar Ditahan Imbang Persijap di Menit 90+9 |
![]() |
---|
Foto: DPD Perkindo Sulsel Soroti Ancaman Monopoli di Sektor Konstruksi |
![]() |
---|
300 Karung Beras Disiapkan di Donor Darah Karerbosi Link Besok |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.