Sengketa Pilkada Jeneponto
40 Gugatan Pilkada Dilanjutkan MK, Jeneponto dan Palopo Masuk Daftar Sidang Pembuktian
Mahkamah Konstitusi lanjutkan 40 sengketa Pilkada 2024 ke tahap pembuktian. Jeneponto dan Palopo masuk dalam daftar sidang.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang dismissal yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam.
Di antara perkara yang dilanjutkan, dua gugatan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihak terkait, pemohon, termasuk KPU dan Bawaslu, perlu segera berkoordinasi untuk memastikan kelancaran sidang pembuktian.
“Di tahap ini, pemeriksaan akan lebih mendalam, detail, dan komprehensif. Data-data tambahan juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa semua pihak berperkara masih diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang.
“Komposisi saksi dan ahli terserah pada pihak yang bersengketa, namun daftar identitas dan keterangan mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang,” jelasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga masih diperbolehkan mengajukan tambahan alat bukti untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Jika tidak diserahkan sesuai tenggat waktu, bukti tambahan tersebut dianggap tidak diajukan.
Gugatan Pilkada Jeneponto
Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Jeneponto Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, lanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat dan Suhartoyo dalam sidang dismissal, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Jeneponto selaku termohon atau digugat.
Sementara, pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar selaku pihak terkait.
Dari 48 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diputuskan hakim MK, 6 di antaranya lanjut ke agenda sidang pembuktian.
MK Putuskan Paris-Islam Menang Pilkada Jeneponto, Gugatan Sarif-Qalby Kandas |
![]() |
---|
24 Februari Putusan MK Sengketa Pilkada Jeneponto, 196 Personel BKO Siaga |
![]() |
---|
Sarif-Qalby Vs Paris-Islam, MK Tentukan Nasib Pilkada Jeneponto Pekan Depan |
![]() |
---|
Prof Aswanto: Kesalahan KPU Jeneponto Sebabkan Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Polres Jeneponto Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.