TNI
Blak-blakan Jenderal asal Makassar Sjafrie Sjamsoeddin Gaji Tentara Kecil, Masyarakat tak Berminat
Sjafrie Sjamsoeddin blak-blakan lantaran tingkat minat masyarakat untuk menjadi prajurit TNI rendah.
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pertahanan RI, Letnan Jenderal (Purn), Sjafrie Sjamsoeddin blak-blakan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sjafrie mengaku bingung lantaran tingkat minat masyarakat untuk menjadi prajurit TNI rendah.
"Mulai dari orangnya sampai peralatannya. Ini memang mahal, tetapi saya juga bingung kenapa kok tidak banyak orang yang masuk Tentara Nasional Indonesia, mungkin karena gajinya kecil, ini mungkin jadi perhatian kita bersama," ucapnya.
Berdasarkan PP No 6 tahun 2024, gaji anggota TNI dari Rp 1.775.000 hingga tertinggi yakni Rp 6.211.200.
Gaji perwira TNI akan tinggi ketika menjabat dalam struktural markas TNI.
Sjafrie Sjamsoeddin
Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Sjafrie Sjamsoeddin adalah anak dari pasangan Letkol TNI (Purn) Haji Sjamsoeddin Koernia dan Hamdana.
Sjafrie Sjamsoeddin merupakan putra keenam dari 11 bersaudara. Sjafrie Sjamsoeddin menikah dengan Etty Sudiyati dan dikaruniai dua orang anak yaitu Kolonel Inf Muhammad Benrieyadin Sjafrie, B.Sc., M.Sc., dan Siti Benita Friyati.
I. DATA PRIBADI
Nama Lengkap: Sjafrie Sjamsoeddin
Tempat / Tanggal Lahir: Ujung Pandang Makassar, 30 Oktober 1952
Kewarganegaraan:Indonesia
Bahasa:Inggris, Indonesia
II. PENDIDIKAN MILITER
AKABRI (1974)
Sesarcabif
Dik PARA
Dik PARA Utama
Dik Free Fall
Komando
Dik Pandu Udara
Diklapa I
Diklapa II
Seskoad (1989)
Sesko TNI
Lemhannas RI
III. RIWAYAT JABATAN
Militer
Danton Grup 1 Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha)
Dan Nanggala X Timor-Timur (1976)
Dan Nanggala XXI Aceh (1987)
Danyon 11
Dantim Maleo Irian Jaya (1987)
Satgas Kopassus Timor Timur (1990)
Dangrup A Paspampres
Danrem 061/Surya Kencana (1995)
Kasgartap-1 Ibu kota (1996)
Kasdam Jaya (1996)
Pangdam Jaya (1997)
Aster Kasum TNI (1998)
Sahli Polhukam Panglima TNI (1998)
Koorsahli Panglima TNI (2001)
Kapuspen TNI (2002)
Sekjen Kemhan (2005)
Sipil
Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (2010—2014)
Asisten Khusus Menteri Pertahanan Bidang Manajemen Pertahanan (2019—2024)
Menteri Pertahanan Republik Indonesia (2024—Sekarang)
IV. RIWAYAT TANDA JASA
Bintang Mahaputera Utama
Bintang Kartika Eka Pratama
Satyalancana Dharma Bantala
Satyalancana Kesetiaan
Satyalancana Raksaka Dharma
Master Parachutist Badge dari US Army
Besaran gaji TNI dan telah di atur di dalam PP No 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI:
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit I/Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
5. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI
Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
(tribun-timur.com)
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Pernah Dua Kali Jadi Pejabat di Sulsel |
![]() |
---|
Deretan Jenderal Asal Makassar Raih Pangkat Penuh Terbaru Sjafrie-Yunus Yosfiah |
![]() |
---|
Prabowo Anugerahkan Dua Tokoh Militer asal Sulsel Pangkat Jenderal Bintang 4 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Pangkat Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Jadi Bintang 3 |
![]() |
---|
Panglima Ganti Jenderal Danpaspampres Era Presiden Joko Widodo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.