Retribusi Sampah di Kota Makassar Hanya RpRp40 Miliar, Pemkot Subsidi Biaya Operasional Rp200 Miliar
Sekretaris DLH Makassar, Ferdi Mochtar mengatakan beban subsidi sampah setiap tahunnya bisa mencapai Rp180 hingga Rp200 miliar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penarikan retribusi sampah di Kota Makassar belum maksimal.
Setiap tahunnya, pendapatan yang bersumber dari retribusi sampah hanya dikisaran Rp30 hingga Rp40 miliar.
Jumlah tersebut tak sebanding biaya operasional yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar setiap tahunnya.
Sekretaris DLH Makassar, Ferdi Mochtar mengatakan beban subsidi sampah setiap tahunnya bisa mencapai Rp180 hingga Rp200 miliar.
"Itu termasuk cost untuk operasional yang ada di kecamatan, belanja pemeliharaan kendaraan, alat-alat berat, masuk prioritas semua, beban-beban lain yang semua terkait dengan penanganan sampah," ucap Ferdi Mochtar diwawancara di Hotel Karebosi Premier, Jl Ahmad Yani, Selasa (4/2/2025).
Adapun penarikan retribusi dilakukan oleh seluruh kecamatan.
Retribusi dari sektor industri sangat besar potensihya kata Ferdi.
Jika tingkat kepatuhan membayar diangka 75 persen maka retribusi sampah bisa menyentuh angka Rp130 miliar.
Karenanya perlu updating data di seluruh sektor usaha.
Misalnya kawasan industri yang ada di KIMA terdata dengan baik.
Ditambah dengan bisnis-bisnis lainnya yang sudah menjadi usaha dengan kategori bagus.
Jika itu berjalan dengan baik maka sektor industri bisa menjadi daya tarik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi sampah.
"Kelompok industri menengah kita lihat sangat berkembang dengan baik di Kota Makassar, tapi data-data yang misalnya 2 tahun lalu masih menjadi rujukan ini yang disampaikan pada pihak kecamatan dan pihak kelurahan harus dicek baik-baik berapa perkembangan kelompok objek produksi ditingkat kelompok industri maupun ditingkat bisnis," jelasnya.
"Nah inilah sangat besar dalam peningkatan PAD untuk memberikan subsidi silang kepada rumah tangga kurang mampu," sambungnya.
Di sisi lain, rendahnya pendapatan dari retribusi sampah juga disebabkan karena belum maksimalnya penerapan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (*)
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
![]() |
---|
Andi Ugi 33 Tahun Jadi Anggota Dewan, dari Bantaeng ke Sulsel |
![]() |
---|
Unhas dan Pemerintah Kota Tarakan Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.