Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Link Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilwali Makassar Hari Ini Pukul 20.30 Wita

Pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) mengajukan gugatan sengketa Pilwali Makassar.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/FACHRI FACHRUDIN
SIDANG MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Tonton live streaming sidang Mahkamah Konstitusi atau live sidang MK pembacaan putusan dismissal hasil Pilwali Makassar hari ini, Selasa (4/2/2025). 

Mereka percaya bahwa bukti-bukti yang ada akan membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.

Pada Rabu (4/2/2025), MK dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar di Gedung MK-RI 1, Lantai 2 pada pukul 20.30 WIB.

Sidang putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Adapun yang diputuskan adalah sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh INIMI dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. 

Sebelumnya, INIMI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilu.

Meskipun gugatan tersebut telah didaftarkan, Tim Hukum MULIA sangat optimistis bahwa MK akan memutuskan untuk menghentikan proses lebih lanjut.

Hal ini mengingat dalil yang diajukan oleh INIMI dinilai tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.

Kuasa Hukum MULIA, Nasiruddin Pasigai menegaskan pihaknya siap menerima apapun keputusan yang akan dibacakan oleh MK.

Namun ia sangat yakin hakim MK akan memutuskan dismissal atas gugatan tersebut. 

"Kami siap menerima apapun hasilnya. Apakah gugatan itu akan digugurkan atau dilanjutkan, kita siap menerima," ujar Nasiruddin Pasigai saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (2/2/2015).

Namun, bukti-bukti yang dimiliki KPU dan Bawaslu Makassar, sangat kuat dan jelas. 

"Apalagi kan bukti-bukti kami juga sangat memadai untuk melumpuhkan gugatan daripada paslon INIMI," tambahnya.

Nasiruddin menjelaskan bahwa sebagian besar isi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon INIMI, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih, sebenarnya salah alamat. 

Sebab, masalah itu semestinya merupakan kewenangan Bawaslu, bukan MK. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved