Daftar 35 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Ditolak MK, Dua dari Sulsel
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), ada dua gugatan yang ditolak MK yakni Pilkada Toraja Utara dan Pilkada Takalar.
Editor:
Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM/MARIO CHRISTIAN SUMAMPAW
SIDANG MK - Lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Hari ini MK mengumumkan sejumlah daerah yang gugatan Pilkadanya ditolak.
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024.
7. Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.
8. Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024.
9. Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024.
10. Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.
11. Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024.
12. Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024.
13. Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolanang Mongondow Tahun 2024.
Tags
sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Takalar
Pilkada Toraja Utara
Syamsari Kitta
Yohanis Bassang
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.