Bos Skincare Makassar Ditahan
Puluhan Polisi Kawal Mira Hayati, Agus, Suami Fenny Frans saat Diserahkan ke Kejari Makassar
Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila diserahkan ke Kejari Makassar. Puluhan polisi mengawal proses ini.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi.
"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU," ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).
Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025) kemarin.
Meski ketiganya ditahan, dua di antaranya, Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.
"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muslimin Emba
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bos Skincare Makassar Ditahan
Fakta-fakta Mira Hayati Biduan Dangdut Jadi Bos Skincare, Dulu Bergelimang Emas Kini Pakai Baju Oren |
![]() |
---|
Agus Salim Ditahan, Mira Hayati Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bos Skincare Merkuri Agus Salim Keluar dari Rumah Sakit, Pulang ke Rumah atau Masuk Penjara? |
![]() |
---|
Dirawat di RS Ibnu Sina Makassar, Begini Kondisi Terkini Agus Salim Tersangka Skincare Berbahaya |
![]() |
---|
Dalih Mira Hayati dan Agus Salim Tak Ditahan Polisi Kasus Skincare, Suami Fenny Frans Apes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.