Kasus Narkoba
PNS di Bone Ditangkap Bersama 4 Teman Karena Narkoba, Begini Kronologinya
Seorang PNS di Bone ditangkap bersama 4 orang lainnya karena terlibat narkoba. Polisi berhasil mengungkap jaringan sabu di Sulsel. Simak kronologinya
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM, BONE – Personel Satres Narkoba Polres Bone berhasil menangkap lima orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (1/2/2025).
Kasat Narkoba AKP Aswar mengatakan, penangkapan ini melibatkan seorang ibu rumah tangga dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam peredaran narkoba.
"Personel melakukan penangkapan terhadap SN (48), warga Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet plastik klip bening kecil, Sabtu kemarin," ujarnya, Senin (3/2/2025).
Berdasarkan pengakuan SN, sabu yang ditemukan dibeli dengan harga Rp150.000 dari temannya, SH (50), warga Jalan Jenderal Sudirman Kancil, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.
"Maka, atas keterangan tersebut, personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 batang pirex kaca, 1 sendok takar sabu, dan 1 bungkus plastik klip bening kosong.
Dari keterangan SH, sabu yang diberikan kepada SN sebelumnya diperoleh dari AT, yang membelinya seharga Rp1.500.000 untuk satu sachet sabu ukuran sedang.
Personel kemudian melakukan pengejaran terhadap AT (53), seorang PNS asal Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, yang tertangkap tangan sedang memiliki empat sachet sabu ukuran sedang.
AT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari FR, yang membelinya dengan harga Rp5.200.000.
"Atas keterangan AT, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan FR (40) yang merupakan warga Jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang," lanjutnya.
Dari keterangan FR, sabu yang diserahkan kepada AT diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem tempel, dengan perantara ibu rumah tangga berinisial SI, warga Jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang.
Kelima pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.