Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati

Perjalanan 'Ratu Emas' Mira Hayati Dari Gemparkan Publik hingga Berakhir Bui

Perempuan bernama Mira Hayati menggemparkan publik media sosial periode 2019-2020 lalu kini masuk rumah tahanan karena skincare ilegal.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muslimin emba
RATU EMAS DITAHAN- Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. Selama ini, Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas di media sosial. 

Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.

Mira Hayati hobi pamer kekayaan

Julukan "Ratu Emas" disematkan kepada Mira Hayati karena hobi membeli emas dengan berbagai ukuran. Hal itu rutin dilakukannya setiap Jumat, tanpa memedulikan harga.

Sebelumnya, Mira Hayati juga menjadi sorotan karena membeli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, pamer tas emas, hingga mengunggah tumpukan uang di media sosialnya.

Dikutip dari Kompas.com (20/7/2023), Mira Hayati menjadi terkenal usai memamerkan emas seberat 1 kilogram yang ia beli di Jeddah, Arab Saudi, melalui akun TikTok-nya.

Mira Hayati mengaku, emas itu merupakan oleh-oleh untuk keluarganya. Ia membeli emas di Tanah Suci karena memang mempunyai hobi mengoleksi emas.

Ditahan 20 Hari 
Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Pantauan tribun-timur.com di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.(*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved