Pembatasan Elpiji 3 Kg
Pangkalan LPG 3 Kg Nakal Akan Dikenai Sanksi Tegas Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Pertamina Patra Niaga Sulawesi siap beri sanksi tegas pada pangkalan LPG 3 kg yang melanggar aturan distribusi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan menindak tegas pangkalan LPG 3 kg melanggar Standard Operating Procedure (SOP).
Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga Sulawesi berkomitmen untuk menindak tegas pangkalan LPG 3 kg terbukti melanggar aturan dalam penyaluran LPG subsidi.
Senior Supervisor Comrel Pertamina Regional Sulawesi, Romi Bachtiar, mengatakan sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis untuk pelanggaran administratif ringan.
"Selain itu, akan dilakukan penangguhan pasokan LPG jika pangkalan terbukti melanggar aturan distribusi, di mana pasokan LPG dapat dibekukan sementara untuk evaluasi dan perbaikan," katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (3/2/2025).
Romi menambahkan, jika pelanggaran semakin berat, maka pasokan LPG akan dihentikan secara permanen dan agen LPG yang menaungi pangkalan tersebut dapat mencabut kerja sama operasionalnya.
"Jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam penyalahgunaan LPG subsidi, Pertamina Patra Niaga Sulawesi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Migas dan peraturan yang berlaku," tambah Romi.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat dengan menyiapkan akses informasi titik pangkalan terdekat bagi masyarakat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan untuk kemudahan masyarakat dalam menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, pihaknya menyiapkan akses pencarian melalui link subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa menghubungi Call Center 135.
Heppy menyebutkan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi.
"Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi tentu lebih murah dibandingkan pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing," sebut Heppy, dalam keterangan tertulis.
Heppy menegaskan bahwa selain harga yang lebih murah, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan takaran yang lebih akurat. Pangkalan resmi menyediakan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan berat isi LPG 3 kg yang dibelinya sesuai standar.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memastikan distribusi LPG 3 kg di pangkalan resmi berjalan lancar.
"Kami memastikan stok LPG 3 kg tetap tersedia di seluruh pangkalan resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sistem distribusi terus kami pantau agar pasokan berjalan lancar sesuai kebutuhan di setiap daerah," kata Fahrougi.
Fahrougi menambahkan bahwa bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka dapat mengajukan diri menjadi pangkalan resmi. Tentunya, ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap sesuai kebijakan yang telah ditetapkan," tambahnya. (*)
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah 217.320 Tabung LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Polsek Bontomanai Pantau Ketersediaan LPG 3 Kg di Agen dan Pangkalan |
![]() |
---|
Kontroversi LPG 3 Kg, Dedy Ansary: Bahlil Tegak Lurus Instruksi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Warga Makassar Senang Gas Elpiji 3 Kg Bisa Dibeli Lagi di Pengecer |
![]() |
---|
Harga Gas Elpiji 3 Kg Melonjak, Dinas Perdagangan Lutim Sidak Pangakalan 'Nakal' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.