DPD RI Bahas Hilirisasi Minerba, Jufri Rahman Minta Perusahaan Berkontribusi Langsung ke Daerah
Menurutnya hilirisasi harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah dengan membangun ekosistem industri yang terintegrasi.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komite II DPD RI turut datang menyambangi Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Senin (3/2/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman pun menyambut kedatangan Ketua Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid dan jajarannya.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ini dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.
Jufri Rahman menyebut pertemuan ini penting untuk membahas kebijakan strategis dalam hilirisasi sektor pertambangan.
Ia menekankan bahwa Sulsel memiliki potensi besar dalam sektor minerba yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya hilirisasi harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah dengan membangun ekosistem industri yang terintegrasi dari tambang, smelter, hingga manufaktur.
Ia juga menyoroti perlunya Domestic Market Obligation (DMO) guna memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik Penyebab Deflasi di Sulsel, Pengamat Ekonomi Unismuh: Perlu Dievaluasi
Terutama untuk kebutuhan industri dan pembangkit listrik.
Domestic Market Obligation (DMO) adalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan badan usaha untuk menyerahkan sebagian hasil produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Melalui RUU Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, kami berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong investasi sektor hilir, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian daerah dan nasional," ujar Jufri Rahman.
Sementara, Ketua Komite II DPD RI Andi Abdul Waris Halid menjelaskan pihaknya mengakomodir berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait hilirisasi minerba.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perumusan kebijakan agar RUU ini dapat mengakomodir berbagai kepentingan.
Baik dari aspek investasi, perizinan, maupun dampak lingkungan.
Abdul Waris juga menegaskan bahwa hilirisasi minerba harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya berhenti pada tahap pengolahan awal.
Menurutnya, kebijakan ini harus mendorong investasi yang berorientasi jangka panjang agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.
"Kami mengundang seluruh stakeholder terkait agar mendapatkan masukan yang lebih komprehensif, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dalam penyusunan RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah," ungkapnya.
Salah satu pelaku usaha Pertambangan yang hadir Direktur Huadi Bantaeng Industrial Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara menyampaikan keberhasilan hilirisasi di Kabupaten Bantaeng sebagai contoh nyata dampak positif kebijakan ini.
Ia menyebut bahwa dengan adanya industri hilir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bantaeng mengalami peningkatan signifikan.
Pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 10 persen pada tahun 2023, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
"Ini menjadi bukti bahwa hilirisasi dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi daerah dan dapat diterapkan di wilayah lain," katanya.
Untuk diketahui, peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor pertambangan juga menjadi perhatian Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry.
Di beberapa kesempatan, ia menyampaikan bahwa Sulsel sangat terbuka terhadap investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, termasuk di sektor pertambangan. (*)
Rumah Komersial Rp300 Jutaan di Belakang Grand Mal Maros |
![]() |
---|
Yasir Machmud Diperiksa Kejati Terkait Dana Hibah KONI Sulsel Rp17,5 Miliar |
![]() |
---|
Dilepas Wabup Nurkanaah, 47 Atlet Siap Harumkan Nama Sidrap di Pra-Porprov Sulsel |
![]() |
---|
111 Izin Usaha Pertambangan Diterbitkan Garap 124 Ribu Hektare Lahan di Sulsel, Terluas Lutim - Bone |
![]() |
---|
Unibos Dorong Kesejahteraan Warga Bontoa Lewat Budidaya Jamur Tiram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.