Opini Fahrul Dason
Menara Gading yang Rapuh
Negara memang memiliki tugas besar untuk memakmurkan masyarakatnya, melindungi sumber daya alam, dan memastikan pengelolaannya dilakukan bijaksana.
Oleh: Fahrul Dason
Ketua Umum BEM FAI
TRIBUN-TIMUR.COM - Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, demikianlah bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.
Negara memang memiliki tugas besar untuk memakmurkan masyarakatnya, melindungi sumber daya alam, dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan.
Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam justru sering hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil seperti petani dan nelayan kerap tersingkirkan.
Dengan mengelola isi bumi. Seharusnya, kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.
Tetapi, persoalan hari ini adalah laut dan darat hanya menjadi objek eksploitasi korporasi elite yang menyingkirkan petani dan nelayan dari ruang hidupnya.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Luwu, ketika PT Masmindo Dwi Area yang bergerak di industri tambang itu memaksa masuk ke lahan warga, dan menghancurkan tanaman cengkeh milik petani.
Tidak hanya di darat yang terjadi, di laut Tangerang, Banten, tepatnya kawasan Tanjung Pasir.
Ketika pagar laut membentang sekitar 30,16 kilometer ini menyebabkan keresahan bagi warga pesisir, atau nelayan yang bergantung pada hasil laut untuk hidup.
Laut dan daratan bukan sekadar tempat tinggal manusia, hewan, dan tumbuhan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Negara tidak boleh memaksakan keselarasan, atau kesamaan pangan, seperti memaksa orang Papua meninggalkan sagu sebagai makanan pokoknya.
Hal ini menunjukkan pentingnya menghormati keragaman budaya dan cara hidup masyarakat setempat.
Itulah sebabnya tidak akan ada habisnya membahas sesuatu yang ada di laut dan di darat. Kalau bukan manusia yang terancam, mungkin hewannya, atau isi bumi yang terkuras.
79 tahun sudah negara Indonesia berdiri dari 1945 hingga saat ini. Namun, amanat rakyat belum mampu dicapai secara signifikan oleh penyelenggara negara, yakni pemerintah.
Jangankan rakyat, hukum saja bahkan tidak lagi berguna bagi bangsa kita, yang seharusnya menjadi instrumen moral bersama untuk dipatuhi dan ditaati, malah justru hanya dijadikan sebagi agenda politis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, perhari ini kita kembali dihebohkan soal wacana kampus yang ingin mengelola tambang.
Tentu ini telah menyalahi tugas pokok perguruan tinggi sebagai ruang kritis yang bertujuan untuk mencapai tri dharma.
Dari Tri Dharma hingga Main Tambang
Fenomena kampus dan tambang sebetulnya bukan hal yang baru di Indonesia, dalam sejarah Orde Baru di masa pemerintahan Soeharto.
Kampus sudah pernah memiliki izin usaha untuk mengelola pertambangan.
Masa itu, kampus negeri mendapat izin dalam mengelola konsesi hutan. Karena kompleksitas dan ketidakmampuan bisnis, kampus gagal mengelolanya.
Kini, melalui revisi UU Minerba Pasal 51 A ayat (1) di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, perguruan tinggi diberikan hak wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Kebijakan ini, selain bisa menjadi alat pembungkam kebebasan akademik, pemberian izin tambang juga merusak tujuan perguruan tinggi.
Alih-alih membuat kebijakan agar perguruan tinggi dapat memanfaatkan hasil pengelolaan tambang untuk berbagai kebutuhan, seperti gaji dosen, oprasional kampus, hingga subsidi biaya pendidikan mahasiswa.
Keterlibatan kampus untuk mengelola tambang menuai banyak kritik dari aktivis lingkungan.
Sebab, dinilai bisa menghadirkan konflik-konflik sosial yang baru, tidak hanya itu. Nama baik dan citra perguruan tinggi di Indonesia akan buruk di mata pendidikan kancah Internasional.
Peran Kampus dalam Membangun Peradaban
Kampus sebagai institusinya para intelektual memiliki tugas dan peran dalam membangun peradaban umat manusia.
Bagi Alfred North Whitehead, seorang filsuf dan matematikawan Inggris itu, menyebutkan bahwa setiap manusia ingin membangun sebuah peradaban, selalu ada upaya filosofis dibaliknya.
Jika peran perguruan tinggi dalam membangun peradaban dijadikan sebagai institusi pragmatis-politis, dalam hal ini pembolehan pengelolaan tambang, yakinlah kampus hanya akan menjadi komoditas dan ruang-ruang hampa yang penuh dengan problematik.
Perguruan tinggi harusnya bisa belajar dengan apa yang terjadi hari-hari ini, kita bisa melihat deforestasi di mana-mana hingga represif aparat di wilayah pertambangan selalu pecah dan terbentur oleh masyarakat setempat.
Kondisi pendidikan kita hari ini ibarat menara gading yang rapuh. Ketika institusi pendidikan kehilangan moralitas dan berpihak pada kepentingan oligarki, pendidikan kita berada di jurang kehancuran.
Seperti yang sering dikatakan, gelar, status, dan pangkat bukanlah tanda moralitas.
Namun, harapan masih ada. Kampus sebagai ruang intelektual harus kembali kepada fungsinya yang sejati: menjadi benteng kebenaran dan keadilan.
Jika pendidikan kita mampu memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, maka menara gading itu akan kokoh kembali, menjadi
simbol kemajuan dan harapan bagi semua masyarakat.
| Pesawat Cessna 2 Kali Semai CaO Demi Modifikasi Cuaca di Gunung Bulusaraung |
|
|---|
| Duckey Anjing K-9 Usia 4 Tahun Asal Belanda Bantu Tim SAR Cari Korban ATR 42-500 di Bulusaraung |
|
|---|
| Kabar Bursa Transfer Super League: PSM Makassar Gaspol! 2 Pemain Label Timnas Didatangkan |
|
|---|
| Foto-foto Temuan Tim SAR Gabungan di Lereng Gunung Bulusaraung, Roda Pesawat hingga Dompet |
|
|---|
| Naik Lagi Jadi Rp2,7 Juta per Gram, Update Harga Emas Antam di Kota Makassar Selasa 20 Januari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Fahrul-Dason-Ketua-Umum-BEM-FAI-54.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.