Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fasilitas Kepala Daerah

Enaknya Jadi Bupati atau Wali Kota, yang di Badan dan Jabatan Semua Dibiayai

Enaknya jadi kepala dan wakil kepala daerah, segalanya dibayai dari kas negara dan daerah. Kepala dan wakil kepala daerah mendapatkan fasilitas rumah

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
MOBIL DINAS - Foto arsip Tribun Timur, November 2018, memperlihatkan perbandingan mobil dinas dikendarai Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar pada saat itu, saat menghadiri kegiatan Indonesia Economic Forum (IEF) 2018, di Makassar, Sulsel. Gubernur mengendarai Toyota Kijang Innova Reborn, Wali Kota Makassar mengendarai Toyota Alphard. Alphard lebih mewah dibanding Innova. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Enaknya jadi kepala dan wakil kepala daerah, segalanya dibayai dari kas negara dan daerah.

Kepala dan wakil kepala daerah mendapatkan fasilitas rumah jabatan beserta segala perabotnya, ruang kerja beserta segala perabotnya, mobil dinas beserta bahan bakarnya, perjalanan dinas, pakaian dinas, gaji, dan segala jenis tunjangan.

Gaji dan fasilitas mereka diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan kepala daerah.

Gaji dan fasilitas itu nantinya akan melekat pada 25 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di Sulsel setelah dilantik.

Saban bulan, kepala dan wakil kepala daerah menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Lalu ada tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan istri.

Seperti karyawan atau ASN, mereka juga mendapatkan fasilitas tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka juga mendapatkan biaya operasional untuk membiayai rumah tangganya, membeli inventaris rumah jabatan, membiayai pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventarisnya, membiayai pemeliharaan kendaraan dinas, membiayai pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan penunjang operasional.

Soal pakaian yang melekat di badan kepala dan wakil kepala daerah, ada 5 jenis disiaplakan. 

Mulai Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Pakaian tersebut terdiri kemeja/jas, celana/rok, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, atribut, penutup kepala, tanda jabatan, lencana, dan lambang

Perjalanan dinas di dalam dan luar negeri kepala dan wakil kepala daerah juga dibiayai dengan standar tiket pesawat kelas bisnis atau eksekutif, serta hotelnya berbintang.

Sementara, untuk kendaraan dinas, mereka mendapatkan mobil jenis sedan dan jip minimal 2.200 cc dan maksimal 4.200 cc.

Jika melihat mereknya, minimal Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner dan maksimal Toyota Land Cruiser, Jeep Grand Cherokee, Range Rover.

Alphard baru

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved