Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP RI, 5 Komisioner Terancam Sanksi

Seluruh komisioner KPU Gowa menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Gowa 2024.

|
ISTIMEWA/KPU GOWA
KOMISIONER DILAPOR - Lima Komisioner KPU Gowa usai dilantik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2023). Kini lima penyelenggara Pemilu Kabupaten Gowa dilapor ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.    

Ketiga, kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, yang dinilai tidak sesuai dengan asas jujur dan adil.

“Kami melihat banyak persoalan serius yang mesti dijawab oleh KPU Gowa di ruang sidang etik DKPP," ujar Ridwan. 

Menurutnya, ini bukan sekadar dugaan, tetapi realitas penyelenggaraan pemilu yang bermasalah.

Saat ini, batas waktu perbaikan laporan ditetapkan hingga Jumat (31/1/2025) hari ini. 

Ridwan memastikan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi. 

Jika DKPP menyatakan laporan memenuhi syarat, maka kasus ini akan segera memasuki tahap pemeriksaan dan sidang etik.

“Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas pemilu. KPU harus berada di posisi netral, tidak boleh berpihak ke salah satu kandidat. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada di Gowa berjalan secara profesional dan adil,” jelas Ridwan.

Apabila terbukti melanggar kode etik, para komisioner KPU Gowa berpotensi menerima sanksi dari DKPP

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved