KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP RI, 5 Komisioner Terancam Sanksi
Seluruh komisioner KPU Gowa menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Gowa 2024.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Laporan ini diajukan oleh Ridwan Basri melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.
Seluruh komisioner KPU Gowa menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Gowa 2024.
Mereka di antaranya, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, beserta empat anggotanya.
Yakni Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu, dan Nursalam Samad.
Muallim Bahar mengungkapkan, laporan ini telah diajukan ke DKPP sejak Desember 2024.
Laporannya itu tertuang dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi administrasi dan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Saya diberi waktu tujuh hari oleh DKPP untuk melengkapi dokumen tambahan. Kami telah mengajukan hampir 100 alat bukti, termasuk foto-foto kejadian di TPS, PPK, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten," ujar Muallim kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Ridwan Basri menjelaskan, laporan ini didasari oleh berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut.
Pertama, keberatan atas hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pleno rekap tingkat kabupaten yang dinilai tidak transparan.
Kedua, puluhan ribu surat C pemberitahuan dinilai tidak disalurkan oleh KPU Gowa.
Bahkan jumlahnya melebihi selisih hasil antara pasangan calon.
Ketiga, kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, yang dinilai tidak sesuai dengan asas jujur dan adil.
“Kami melihat banyak persoalan serius yang mesti dijawab oleh KPU Gowa di ruang sidang etik DKPP," ujar Ridwan.
Menurutnya, ini bukan sekadar dugaan, tetapi realitas penyelenggaraan pemilu yang bermasalah.
Saat ini, batas waktu perbaikan laporan ditetapkan hingga Jumat (31/1/2025) hari ini.
Ridwan memastikan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi.
Jika DKPP menyatakan laporan memenuhi syarat, maka kasus ini akan segera memasuki tahap pemeriksaan dan sidang etik.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas pemilu. KPU harus berada di posisi netral, tidak boleh berpihak ke salah satu kandidat. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada di Gowa berjalan secara profesional dan adil,” jelas Ridwan.
Apabila terbukti melanggar kode etik, para komisioner KPU Gowa berpotensi menerima sanksi dari DKPP.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.(*)
1.214 Kasus HIV di Sulsel, Makassar Tertinggi Disusul Gowa dan Palopo, Dinkes: Jaga Hawa Nafsu |
![]() |
---|
Damkar Gowa Evakuasi Ular Kobra Sepanjang 3 Meter di Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Tiga Ruas Jalan di Somba Opu Gowa Diprioritaskan untuk Diperlebar |
![]() |
---|
Stok Kosong BBM Pasca Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Batasi Impor |
![]() |
---|
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.