Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP RI, 5 Komisioner Terancam Sanksi

Seluruh komisioner KPU Gowa menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Gowa 2024.

|
ISTIMEWA/KPU GOWA
KOMISIONER DILAPOR - Lima Komisioner KPU Gowa usai dilantik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2023). Kini lima penyelenggara Pemilu Kabupaten Gowa dilapor ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Laporan ini diajukan oleh Ridwan Basri melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.

Seluruh komisioner KPU Gowa menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Gowa 2024.

Mereka di antaranya, Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, beserta empat anggotanya.

Yakni Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu, dan Nursalam Samad.

Muallim Bahar mengungkapkan, laporan ini telah diajukan ke DKPP sejak Desember 2024.

Laporannya itu tertuang dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024. 

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi administrasi dan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Saya diberi waktu tujuh hari oleh DKPP untuk melengkapi dokumen tambahan. Kami telah mengajukan hampir 100 alat bukti, termasuk foto-foto kejadian di TPS, PPK, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten," ujar Muallim kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Ridwan Basri menjelaskan, laporan ini didasari oleh berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. 

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut.

Pertama, keberatan atas hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pleno rekap tingkat kabupaten yang dinilai tidak transparan.

Kedua, puluhan ribu surat C pemberitahuan dinilai tidak disalurkan oleh KPU Gowa.

Bahkan jumlahnya melebihi selisih hasil antara pasangan calon.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved