Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Gerebek Kampung Sapiria

Update Kasus 30,2 Kg Sabu, Polrestabes Makassar Gerebek Kampung Borta Sapiria

pengembangan kasus 30,2 kilogram sabu yang diungkap sebelumnya oleh SatresNarkoba Polrestabes Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Rasni
Wartawan Tribun Timur / Muslimin Emba
RILIS KASUS - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara (kanan) dan Kasi Humas AKP Wahiduddin (kiri) merilis pengungkapan kasus narkoba di Kampung Borta Sapiria. Rilis berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (29/1/2025). 

Total tersangka yang diamankan dalam rangkaian penangkapan itu, pun sebanyak 15 orang. Dua diantaranya masih di bawah umur.

Dari total barang bukti yang disita, nilai taksirannya sekitar Rp 6,4 milliar.

"Kalau ini dijual ke masyarakat akan merugikan kurang lebih 24 ribu jiwa," tuturnya.

Amankan Barang Bukti Sabu, Softgun hingga Senapan Panah

Penggerebekan polisi di Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tidak terlepas dari masih maraknya peredaran sabu di kampung tersebut, Selasa (28/1/2025).

Hal itu ditegaskan Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara usai memimpin penggerebekan.

"Kegiatan ini berkat laporan dari masyarakat bahwasannya tempat ini sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu," kata AKBP Lulik kepada wartawan 

"Jadi orang biasa beli narkotika di sini, kemudian juga juga memakai narkotika di sini," lanjutnya.

Lokasi yang digerebek itu, lanjut Lulik merupakan lokasi khusu yang telah dipagari 

"Mereka ini menyediakan tempat yang dipagari pagar besi. Dan sore hari ini kami bersama satuan narkoba polrestabes Makassar melakukan penindakkan," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, SatresNarkoba Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti sabu sekitar 10 gram.

"Jadi sore ini kita berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu kurang lebih 10 gram, kemudian ada senjata shotgun, kemudian ada senjata panah, kemudian alat-alat (bong) yang dipakai untuk memakai narkotika jenis sabu," bebernya.

Dalam kasus itu, seorang inisial A berhasil diamankan dan tiga lainnya kata Lulik masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun rincian barang bukti yang disita, yaitu; limas saset diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total (±)10 gram,100 Alat pakai Isap Sabu lengkap Pirex, 100 Pack Sachet Kosong, Dua) Timbangan Elektrik.

Ada juga Uang hasil jualan (±) Rp. 10 juta, Enam perhiasan diduga Emas, Satu Airsoftgun, Satu Badik, Satu Senjata Senapan Panah Beserta Tiga Anak Panah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved