Akpol
Dalih Taruna Akpol Paksa Pacarnya Aborsi, Korban Ternyata Seorang Pramugari
Seorang taruna Akpol dilaporkan memaksa kekasihnya melakukan aborsi lantaran ingin menyelamatkan karirnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral di Twitter (X) Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa pacarnya aborsi.
Kekasih taruna Akpol bekerja sebagai pramugari.
Kabar Taruna Akpol menghamili pacarnya pertama kali diunggah di akun X @Randomable.
Bahkan sang pramugari infeksi di rahimnya akibat dipaksa mengaborsi.
Alasan pelaku memaksa kekasinya melakukan aborsi lantaran ingin menyelamatkan karirnya.
Baca juga: Profil AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Alumni Akpol 2004 Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
Namun ada juga yang menyebutkan jika Taruna itu merupakan lulusan Akpol 2023.
Ia kini bertugas di Aceh. Namun, tak disebutkan satuannya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Kristiyanto membenarkan peristiwa tersebut.
Kini, lanjut Joko, anggota tersebut sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
"Yang bersangkutan sudah di Polda dan dalam pemeriksaan Propam Polda Aceh," singkat Joko saat dihubungi wartawan, Senin.
Meski begitu, Joko tak merinci terkait identitas hingga jabatan Taruna Akpol yang kini masih dalam pemeriksaan tersebut.
"Untuk perkembangan selanjutnya tidak monitor," jelasnya.
Sama halnya dengan Joko, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurnianto juga tak membeberkan identitas oknum polisi tersebut.
Dia hanya menegaskan jika Bidang Propam Polda Aceh tengah menangani kasus tersebut.
"Sedang kami tangani," ucap Eddwi.
Kasus Lainnya Taruna Akpol
Sejumlah insiden pernah terjadi melibatkan taruna Akpol.
Berikut kasus pernah terjadi di Akpol:
Lawan Pengasuh
Salah satu kasus taruna Akpol yang menjadi perhatian yaitu terjadi tahun 2024.
Taruna BVA alias Brian dipecat dari Akpol lantaran berani menyerang pengasuhnya yang berpangkat perwira.
BVA atau Brian nekat melawan pengasuhnya lantaran tak terima laptopnya diperiksa.
Isi laptop BVA alias Brian diduga chat sesama Taruni.
Bahkan BVA nekat mendorong pengasuhnya.
Tak sampai di situ, ia pun berani menarik kerah baju perwira yang sedang duduk di bangku panjang.
Sejumlah taruna lainnya ikut melerai aksi dilakukan BVA.
Kemudian, seorang perwira berpakaian hitam di lokasi terdengar marah dan mengatakan dirinya seorang perwira dan pelaku masih taruna.
Sehingga tidak pantas berbuat hal seperti itu kepada atasannya.
"Saya ini perwira, kamu toh baru masuk taruna, enggak menghargai atasan kamu," ujarnya dalam video.
Sementara Gubernur Akpol Irjen Krisno Siregar mengatakan, VBA telah dikeluarkan dari Lemdik Akpol.
"Sudah diputuskan, taruna VBA dikeluarkan dari Lemdik Akpol," kata Krisno, Minggu (8/9/2024).
Ia tak lagi dapat melanjutkan pendidikannya.
Krisno menuturkan, keputusan itu diambil setelah sidang dewan akademik Akpol beberapa waktu lalu.
"Keputusan dewan akademik," lanjutnya.
Kasus Penganiayaan
Ada 13 taruna Akpol dipecat lantaran melakukan penganiayaan terhadap juniornya.
Mirisnya para pelaku ada anak jenderal hingga Komisaris Besar (Kombes).
Mereka dipecat karena terbukti melakukan penganiayaan.
Langkah 13 Taruna Akpol Dipecat diambil setelah digelar sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Kalemdikpol Arief Sulistyanto.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir Dua Taruna M Adam pada Mei 2017 itu, melibatkan 14 taruna Akpol.
Sebelumnya pada Juli 2018, seorang taruna telah dipecat melalui sidang Wanak.
Padahal kasus ini sempat menggantung sejak 2017.
Bahkan 9 dari 14 terdakwa penganiayaan taruna Akpol mengajukan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/11/2017).
Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.
Kuasa hukum terdakwa Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.
Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.
Pihak pelapor yaitu pembina taruna.
Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.
Namun dalam perkara a quo, tidak ada korban yang meninggal.
Selain itu, 21 taruna tingkat II yang diposisikan sebagai korban juga tidak melaporkan kekerasan ke pihak kepolisian.
Karena itu, penasehat hukum mempertanyakan dasar pengusutan atas kliennya.
Nama 13 Taruna Akpol Dipecat
1. Rinox Lewi Wattimena bin Jehosua Wattimena,
2. Gibrail Charthens Manorek bin Arfi Manorek,
3. Martinus Bentanone bin Jondarius Bentanone.
4. Gilbert Jordi Nahumury al Jordi bin Jhon Dominggus Nahumury,
5. Josua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa,
6. Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi,
7. Indra Zulkifli Pratama Ruray bin Idham Ruray,
8. Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno,
9. Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar,
10. Chikitha Alviano Eka Wardoyo bin Wandoyo,
11. Rion Kurnianto bin Tukijan,
12. Erik Aprilyanto bin Supeno,
13. Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.
BVA alias Brian Dipecat Usai Lawan Pengasuhnya
Sosok BVA alias Brian kini dikeluarkan dari Akademi Polisi (Akpol).
Ia dikeluarkan dari Akpol lantaran berani melawan pengasuhnya.
Kasus LGBT
Satu kasus taruna Akpol yang sempat menyita perhatian yaitu LGBT.
Bahkan Gubernur Akpol memecat dua taruna Akpol inisial D dan A.
Mereka dipecat lantaran dugaan LGBT.
Kasus ini bermula saat D diterima sebagai taruna Akpol pada 2019.
Dua taruna Akpol D dan A melakukan chating lewat aplikasi Line.
Obrolan ini berisi konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Selain itu, keduanya juga terlibat percakapan di Instagram.
Belakangan percakapan keduanya terbongkar.
Sehingga D dan A diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di tengah jalan, D menghapus isi chating tersebut.
Akhirnya, Gubernur Akpol memberhentikan dengan tidak hormat D dan A pada 10 Juni 2021.
Gubernur Akpol beralasan D dan A terbukti melakukan perbuatan LGBT dan menghilangkan barang bukti.
Gubernur Akpol kala itu menyatakan sudah memeriksa secara seksama.
A juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin berupa keluar daerah pembelajaran tanpa izin dan menggunakan pakaian sipil tanpa adanya hal-hal yang mengatur secara khusus.
Yaitu nongkrong di sejumlah kafe di Jepara dan Purwodadi.
Atas pertimbangan di atas, Akpol menggelar gelar perkara. Termasuk juga memeriksa keterangan ahli pada 16 Februari 2021.
Didapatkan kecenderungan minat dan ketertarikan seksual mengarah pada disorientasi seksual (sesame jenis kelamin).
Namun, secara kualitas masih pada taraf minimal dan belum ditemukan adanya perilaku seksual beresiko ke arah disorientasi seksual.
Kabar Duka, Sosok Dua Calon Jenderal Akpol 1997 'Wira Pratama' Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Profil Irjen Barito Mulyo Ratmono, Anaknya Peraih Adhi Makayasa Akpol 2025 |
![]() |
---|
Sosok Fathan Putra dan Muhammad Malik Peraih Adhi Makayasa Akpol 2025, Alumni SMA Taruna Nusantara |
![]() |
---|
Sosok Tiga Mantan Kapolres di Sulsel Kini Pangkat Brigjen, Siapa Duluan Jadi Kapolda? |
![]() |
---|
Sosok Fathan Putra Rifito Peraih Adhi Makayasa Akpol 2025, Ayahnya Jenderal Bintang Dua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.