Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol

Dalih Taruna Akpol Paksa Pacarnya Aborsi, Korban Ternyata Seorang Pramugari

Seorang taruna Akpol dilaporkan memaksa kekasihnya melakukan aborsi lantaran ingin menyelamatkan karirnya.

Editor: Sudirman
Ist
Kampus Akademi Kepolisian (Akpol). Taruna Akpol dilaporkan memaksa kekasihnya aborsi. 

Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.

Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.

Pihak pelapor yaitu pembina taruna.

Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.

Namun dalam perkara a quo, tidak ada korban yang meninggal.

Selain itu, 21 taruna tingkat II yang diposisikan sebagai korban juga tidak melaporkan kekerasan ke pihak kepolisian.

Karena itu, penasehat hukum mempertanyakan dasar pengusutan atas kliennya.

Nama 13 Taruna Akpol Dipecat

1. Rinox Lewi Wattimena bin Jehosua Wattimena,

2. Gibrail Charthens Manorek bin Arfi Manorek,

3. Martinus Bentanone bin Jondarius Bentanone.

4. Gilbert Jordi Nahumury al Jordi bin Jhon Dominggus Nahumury,

5. Josua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa,

6. Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi,

7. Indra Zulkifli Pratama Ruray bin Idham Ruray,

8. Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno,

9. Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar,

10. Chikitha Alviano Eka Wardoyo bin Wandoyo,

11. Rion Kurnianto bin Tukijan,

12. Erik Aprilyanto bin Supeno,

13. Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

BVA alias Brian Dipecat Usai Lawan Pengasuhnya

Sosok BVA alias Brian kini dikeluarkan dari Akademi Polisi (Akpol).

Ia dikeluarkan dari Akpol lantaran berani melawan pengasuhnya.

Kasus LGBT

Satu kasus taruna Akpol yang sempat menyita perhatian yaitu LGBT.

Bahkan Gubernur Akpol memecat dua taruna Akpol inisial D dan A.

Mereka dipecat lantaran dugaan LGBT.

Kasus ini bermula saat D diterima sebagai taruna Akpol pada 2019.

Dua taruna Akpol D dan A melakukan chating lewat aplikasi Line.

Obrolan ini berisi konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Selain itu, keduanya juga terlibat percakapan di Instagram.

Belakangan percakapan keduanya terbongkar.

Sehingga D dan A diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di tengah jalan, D menghapus isi chating tersebut.

Akhirnya, Gubernur Akpol memberhentikan dengan tidak hormat D dan A pada 10 Juni 2021.

 Gubernur Akpol beralasan D dan A terbukti melakukan perbuatan LGBT dan menghilangkan barang bukti.

Gubernur Akpol kala itu menyatakan sudah memeriksa secara seksama.

A juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin berupa keluar daerah pembelajaran tanpa izin dan menggunakan pakaian sipil tanpa adanya hal-hal yang mengatur secara khusus.

Yaitu nongkrong di sejumlah kafe di Jepara dan Purwodadi.

Atas pertimbangan di atas, Akpol menggelar gelar perkara. Termasuk juga memeriksa keterangan ahli pada 16 Februari 2021.

Didapatkan kecenderungan minat dan ketertarikan seksual mengarah pada disorientasi seksual (sesame jenis kelamin).

Namun, secara kualitas masih pada taraf minimal dan belum ditemukan adanya perilaku seksual beresiko ke arah disorientasi seksual.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved