Siap Dilantik Prabowo, Fathul Fauzi Nurdin dan Sahabuddin Jahit Baju di Makassar
Uji-Sah datang ke Taylor Makassar setelah mendengar berita tentang rencana pelantikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, 6 Februari 2025.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - M Fathul Fauzi Nurdin dan Sahabuddin (Uji-SAH) siap dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Bantaeng terpilih periode 2025-2030.
Kesiapan itu ditandai setelah keduanya mengunjungi tempat penjahit baju di Kota Makassar untuk pembuatan seragam dinas.
"InsyaAllah Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah melakukan pengukuran di Taylor masing-masing dan siap untuk digunakan pada pelantikan," kata Kabag Umum Pemkab Bantaeng, Irfan kepada Tribun-Timur.com, Jumat (24/1/2025).
Menurut Irfan, Uji-Sah datang ke Taylor Makassar setelah mendengar berita tentang rencana pelantikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, 6 Februari 2025.
Berita itu adalah hasil rapat dalam sidang Komisi II DPR-RI, Rabu (22/1/2025) bersama Kemendagri, KPU-RI, Bawaslu RI dan DKPP-RI.
Berbagai jenis pakaian hingga atribut siap digunakan Uji-SAH di hari pelantikan maupun saat berdinas.
"Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk pelantikan, Pakaian Dinas Harian (PDH) warna kheky dan putih, batik korpri dan batik pajonga seragam ASN Bantaeng, Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)," urainya.
Mengenai besaran anggaran yang digunakan untuk keperluan seragam Uji-SAH, Irfan belum menerima data lengkap.
Sebab dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih sementara berproses di BPKAD.
"InsyaAllah kalau sudah rampung saya akan sampaikan. Intinya kalau dari segi pakaian yang menjadi tupoksi kami Inshaa Allah siap untuk pelantikan dan keseharian beliau-beliau dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bantaeng," tuturnya.
Pemkab Bantaeng Belum Terima Surat Resmi Pelantikan
Sekda Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab mengaku belum menerima surat pelantikan Uji-Sah dari Kemendagri.
Pihaknya telah mengetahui jadwal pelantikan tersebut yang direncanakan berlangsung 6 Februari 2025.
"Belum ada surat resmi ke kami, (pelantikan) baru muncul di berita-berita untuk suratnya belum kita terima," kata Abdul Wahab, Jumat (24/1/2025).
Percepatan pelantikan oleh pemerintah pusat tersebut dinilai sangat tepat dan merupakan langkah yang positif.
Meski belum mendapat kepastian resmi, namun pihaknya telah bersiap untuk segala hal kemungkinan.
"Persiapan itu kan normatifki, pemda selalu siap sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Wacana pelantikan hasil pilkada 2024 ini berlaku secara nasional.
Putusan ini berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR-RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Rabu (22/1/2025).
Berikut rincian keputusan dalam rapat Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI:
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden R/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Air Terjun Bissappu Wisata Alam Cantik di Bantaeng, Akses Mudah dan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
RSUD Bantaeng Bakal Hadirkan Teknologi LHP, Solusi Tangani Wasir Tanpa Operasi dan Rasa Nyeri |
![]() |
---|
Bawaslu Bantaeng Evaluasi Pengawasan Pemilu Bersama Parpol, Forkopimda, dan 85 Aktivis |
![]() |
---|
Gunyamin Kembali Pimpin KKB, Fokus Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial |
![]() |
---|
Gegara Klakson Mobil Warga Bantaeng Dilempar Batu di Jeneponto, 2 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.