Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Barebbo Ungkap Korban Rudapaksa Ayah Kandung Awalnya Takut untuk Lapor Polisi

Bahkan korban beserta keluarga nya sempat berencana meninggalkan kampung halaman untuk menghindari persoalan hukum dan menghindari sorotan publik. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Potret Polsek Barebbo bersama dengan Bhabinkamtibmas saat melakukan pendekatan kepada korban rudapaksa ayah kandung agar melaporkan di Polres Bone 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, mengaku korban rudapaksa awalnya enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. 

Bahkan korban beserta keluarga nya sempat berencana meninggalkan kampung halaman untuk menghindari persoalan hukum dan menghindari sorotan publik. 

Namun setelah Bhabinkamtibmas Bripka Andi Faesal Amir bersama pihak kepolisian setempat memberikan edukasi dan himbauan, barulah keluarga korban melaporkan kejadian secara hukum. 

"Korban ini berusia 18 tahun, adalah anak dari tersangka berinisial R (43) yang juga merupakan ayah kandungnya. Dan sempat tidak mau melapor karena malu," ujar Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Jumat (24/1/2025). 

 "Namun, setelah dilakukan koordinasi untuk melakukan pendekatan komprehensif dengan melibatkan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak barulah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut,"sambungnya.

Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penanganan kasus ini. "Anak-anak adalah kelompok rentan yang dilindungi undang-undang. Meskipun keluarga tidak ingin melaporkan, proses hukum tetap harus ditempuh," ujarnya. (23/1/25)

Melalui pendekatan persuasif dan humanis, tim gabungan akhirnya berhasil membujuk korban dan ibunya untuk membuat laporan resmi.

Korban beserta ibunya kemudian diserahkan ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kasus ini kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bone, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta dukungan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi guna mencegah terulangnya kasus serupa,"tandasnya.

Pihak kepolisian menekankan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.

Sebelumnya, Polres Bone mengaku pihaknya sudah mengamankan ayah kandung yang diduga rudapaksa anak hingga hamil. 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Jumat (24/1/2025). 

"Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan dan saat ini tim Polres Bone dalam perjalanan menjemput terduga pelaku dibawah ke Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Ia mengungkapkan laporan korban dengan nomor: LP/50/I/2025/SPKT/Res Bone 23 Januari 2024.

Dan Telah terima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.

Sebelumnya Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang ayah kandung yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Barebbo, RO (43) nekat memaksa anak kandung berhubungan layaknya suami istri hingga hamil.

 Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tribun-timur.com, Jumat (24/1/2025 ) mengaku kejadian bermula saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.

RO mengajak anaknya melakukan hubungan terlarang. 

Namun aksinya itu ditolak sang anak.

 Mendapat penolakan pelaku terus berupaya untuk merayu korban.

"Puncaknya pada Selasa (19/11/24) lalu, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamarnya,"ujarnya. 

Aksi itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya dengan aksi pelaku yang diduga disertai ancaman. 

"Informasi yang beredar RO bahkan diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali hingga hamil 1,5 bulan,"tandasnya. 

Akibat perbuatannya tersebut RO dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri NR (44).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved