Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Perpanjang SK Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar

Dalam SK bernomor 100.3.5.1/521/BKD tersebut, Pemprov Sulsel menugaskan Irwan Rusfiady Adnan untuk menjabat Pj Sekda Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Pj Sekda Makassar Irwan Rusfiady Adnan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar

Dalam SK bernomor 100.3.5.1/521/BKD tersebut, Pemprov Sulsel menugaskan Irwan Rusfiady Adnan untuk menjabat Pj Sekda Makassar

Artinya Pemprov Sulsel memperpanjang masa jabatan Irwan Adnan yang telah berakhir pada 18 Januari lalu. 

Dalam poin kedua surat keputusan tersebut dituliskan bahwa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 bulan.

Atau berakhir dengan sendirinya setelah adanya Penjabat Defenitif.

Dengan begitu, Irwan Adnan akan menjabat hingga 20 April 2025 mendatang karena SK tersebut diteken 20 Januari 2025.

Dikonfirmasi terkait SK pengangkatan Sekda tersebut, Irwan tak banyak berkomentar. 

Katanya, ia akan menjalankan tugasnya dengan baik, membantu wali kota dalam menjalankan roda pemerintahan. 

"Alhamdulillah, ayo kita kerja bantu pak wali layani masyarakat dengan tepat, cepat dan tidak tebang pilih," ucap Irwan Adnan, Jumat (24/1/2025). 

Diketahui, pengisian Pj Sekda Makassar sempat berpolemik. 

Wali Kota Makassar Danny Pomanto sempat menolak perpanjangan tugas Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar

Pemprov Sulsel telah mengirim surat rekomendasi kepada Pemkot Makassar sekaitan dengan pengisian jabatan ini. 

Hanya saja Pemkot Makassar membalas surat tersebut sebagai penolakannya terhadap rekomendasi yang diberikan Pemprov Sulsel

Sesuai usulannya, Wali Kota Danny Pomanto menginginkan agar Pj Sekda Makassar diisi oleh Muhammad Yasir, Asisten 1 Setda Pemkot Makassar

Namun belakangan, Pemprov Sulsel tetap memilih Irwan Adnan menduduki kursi Sekda Makassar.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved