Pemprov Sulsel Perpanjang SK Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar
Dalam SK bernomor 100.3.5.1/521/BKD tersebut, Pemprov Sulsel menugaskan Irwan Rusfiady Adnan untuk menjabat Pj Sekda Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar.
Dalam SK bernomor 100.3.5.1/521/BKD tersebut, Pemprov Sulsel menugaskan Irwan Rusfiady Adnan untuk menjabat Pj Sekda Makassar.
Artinya Pemprov Sulsel memperpanjang masa jabatan Irwan Adnan yang telah berakhir pada 18 Januari lalu.
Dalam poin kedua surat keputusan tersebut dituliskan bahwa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 bulan.
Atau berakhir dengan sendirinya setelah adanya Penjabat Defenitif.
Dengan begitu, Irwan Adnan akan menjabat hingga 20 April 2025 mendatang karena SK tersebut diteken 20 Januari 2025.
Dikonfirmasi terkait SK pengangkatan Sekda tersebut, Irwan tak banyak berkomentar.
Katanya, ia akan menjalankan tugasnya dengan baik, membantu wali kota dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Alhamdulillah, ayo kita kerja bantu pak wali layani masyarakat dengan tepat, cepat dan tidak tebang pilih," ucap Irwan Adnan, Jumat (24/1/2025).
Diketahui, pengisian Pj Sekda Makassar sempat berpolemik.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto sempat menolak perpanjangan tugas Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar.
Pemprov Sulsel telah mengirim surat rekomendasi kepada Pemkot Makassar sekaitan dengan pengisian jabatan ini.
Hanya saja Pemkot Makassar membalas surat tersebut sebagai penolakannya terhadap rekomendasi yang diberikan Pemprov Sulsel.
Sesuai usulannya, Wali Kota Danny Pomanto menginginkan agar Pj Sekda Makassar diisi oleh Muhammad Yasir, Asisten 1 Setda Pemkot Makassar.
Namun belakangan, Pemprov Sulsel tetap memilih Irwan Adnan menduduki kursi Sekda Makassar.(*)
PSM Makassar Jamu Persebaya, Bernardo Tavares Minta Suporter Ramaikan Stadion BJ Habibie |
![]() |
---|
PSM Makassar Baru Koleksi 3 Poin Hasil 3 Kali Seri, Pengamat: Harus Dibenahi |
![]() |
---|
Wagub Fatma Hadiahkan Buku Tabungan ke Aliah Sakira dan Nadhif, Berapa Nilainya? |
![]() |
---|
Buruan! 5 Orang Bayar Rp300 Ribu Masuk Bugis Waterpark, Berlaku hingga 31 Agustus |
![]() |
---|
Harga Emas 23 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.