Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN VIRAL

Kronologis Trobos Berani Terobos Aturan Demi Jual Narkoba di Hotel

Mahasiswa berinisial Trobos atau T (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan 69 butir narkotika jenis ekstasi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Mahasiswa berinisial Trobos atau T (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan 69 butir narkotika jenis ekstasi, tidak lama lagi disidangkan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy melalui Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kompol Adnan, menjelaskan berkas perkara T, sudah masuk tahap I. 

Ia ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.

"Iya betul," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025) siang.

Melalui Kasubdit III Kompol Adnan, Kombes Pol Darmawan Affandy menjelaskan, pelaku ditangkap jelang malam pergantian tahun.

"Yang bersangkutan ditangkap Jumat 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 Wita," ujarnya.

Penangkapan T lanjut Adnan, berlangsung di salah satu hotel Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"TKP pertama itu di Hotel, terus kita kembangkan ke kosnya di Jl AP Pettarani II," ungkap Adnan.

Adapun total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, kata Adnan, sebanyak 69 butir jenis ekstasi.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved