Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN VIRAL

Kronologis Trobos Berani Terobos Aturan Demi Jual Narkoba di Hotel

Mahasiswa berinisial Trobos atau T (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan 69 butir narkotika jenis ekstasi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Mahasiswa berinisial Trobos atau T (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan 69 butir narkotika jenis ekstasi, tidak lama lagi disidangkan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy melalui Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kompol Adnan, menjelaskan berkas perkara T, sudah masuk tahap I. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahasiswa berinisial Trobos atau T (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan 69 butir narkotika jenis ekstasi, tidak lama lagi disidangkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy melalui Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kompol Adnan, menjelaskan berkas perkara T, sudah masuk tahap I.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal tunggu jaksa apakah dinyatakan sudah lengkap dan kita kirim tersangkanya dengan barang buktinya," kata Adnan kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, mulanya T ditangkap di salah satu hotel di Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Saat itu, di lokasi tempat pengrebekan TR, polisi menemukan barang bukti ekstasi sebanyak empat butir. 

Setelah dilakukan pengembangan ke kamar kos-kosan TR di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, polisi kembali menemukan barang bukti ekstasi berjumlah puluhan butir. 

"Kebetulan waktu itu di kamar hotel 303 kita dapati (ekstasi) sama dia empat butir. Kita kembangkan ke kamar kosnya (TR), kita dapatlah di dalam jaketnya itu 60 butir lebih ekstasi," terang Adnan.

Adnan juga menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu sebanyak 69 butir ekstasi.

Menurutnya, barang haram tersebut diperoleh TR lewat aplikasi media sosial berupa Instagram. 

Ia juga menyebut hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik akun media sosial tersebut, mengingat saat transaksi penerimaan barang dilakukan dengan sistem tempel. 

"Barangnya ditempel menurut dia (TR) waktu itu, jadi sulit dikembangkan. Lewat instagram (dipesan), jaringan itu hanya tempel. Kami telusuri tapi tidak dapat karena menurut dia hanya ditempel," terangnya.

Adapun narkotika tersebut dipesan oleh TR untuk dijual kembali. Hanya saja, mengenai sasaran penjualan ekstasi tersebut dan sejak kapan dilakukan oleh TR tak dijelaskan.

"Posisinya menjual. Kurang tau juga di kalangan mahasiswa ka atau di mana, karena penyidik yang tau itu, kami hanya bagian penangkapan saja.

Sebelumnya diberitakan, Ramai beredar di sosial media, seorang mahasiswa di Kota Makassar Sulawesi Selatan, ditangkap membawa narkotika jenis ekstasi.

Mahasiswa itu disebut berinisial T (26) yang juga salah satu pengurus organisasi kemahasiswaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved