Sindikat Uang Palsu di UIN
Kendala Polisi Belum Tangkap Dua DPO Uang Palsu UIN Alauddin, Perannya Mirip Andi Ibrahim
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengaku kedua DPO masih dalam pengejaran polisi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, belum ditangkap.
Padahal kasus uang palsu UIN Alauddin terbongkar sekitar sebulan lalu.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengaku kedua DPO masih dalam pengejaran.
"Kendalanya manusia bisa ke mana saja. Dia kita akan ikuti," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (24/1/2025).
Reonald meminta kepada kedua pelaku agar menyerahkan diri.
Baca juga: Mahasiswa UIN Alauddin Menangis Lihat Andi Ibrahim Tersangka Uang Palsu Berubah Kenal ASS-Syahruna
"Kami sarankan kepada dua pelaku segera menyerahkan diri. Saya selaku Kapolres sangat menghormati apabila mereka menyerahkan diri," ujarnya.
Peran kedua DPO mirip Andi Ibrahim adalah pelaku peredaran uang palsu.
Dia memastikan perkara uang palsu tetap berjalan meski masih ada DPO.
"Perkara lain bisa maju tanpa dua DPO ini. Jadi tidak menghambat proses penyidikan terhadap 18 orang yang telah kami tahan," ucapnya
Jika dua DPO telah ditangkap, tidak menuntut kemungkinan ada penambahan pelaku.
"Kemungkinan jika kita sudah dapat 2 pelaku, kemungkinan berkembang ke pelaku lain atau menambah berat (hukuman) dari 18 pelaku lainnya," jelasnya
Berkas 18 Pelaku Dikembalikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan berkas perkara 18 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Kajari Gowa, M Ihsan, mengatakan, berkas dikembalikan karena bukti formil dan materilnya belum lengkap, sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan atau P18.
"Masih ada yang belum lengkap, sehingga berkasnya dikembalikan," katanya, Sabtu (18/1/2025).
Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Baso, menerangkan pihaknya telah menerima tujuh berkas perkara dari 18 tersangka uang palsu.
Dari tujuh berkas, terdapat berbagai tersangka dengan peran berbeda.
“Dari total 18 tersangka, kami mengelompokkan mereka ke dalam tiga kategori, yaitu mereka yang berperan sebagai pengedar, pembuat, dan pihak yang membiayai produksi,” jelasnya.
Dia menyebutkan tujuh berkas perkara terdiri dari beberapa susunan tersangka, termasuk satu berkas dengan tiga tersangka, serta berkas lainnya melibatkan lima hingga enam tersangka.
Saat ini, JPU sedang menyusun petunjuk untuk dikembalikan kepada penyidik guna melengkapi berkas-berkas yang telah dinyatakan P18.
“Kami ingin memastikan bahwa syarat formil dan materilnya benar-benar terpenuhi sebelum perkara ini berlanjut,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa penerapan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dalam berkas tersebut berbeda-beda.
Pasal-pasal yang dikenakan tersangka yaitu berperan membiayai dan memproduksi uang palsu dikenakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara mereka yang membuat dan mengedarkan uang palsu diancam dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berikut Nama 17 Tersangka Uang Palsu di UIN:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta
perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta
Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta
Mengedar uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro,
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta
Mengedarkan uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
| Tersangka Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Bertambah Jadi 19 Orang, Kapolres Gowa: DPO Sisa 2 Orang |
|
|---|
| Polisi Tangkap 1 DPO Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Tersangka Bertambah Jadi 19 Orang |
|
|---|
| Rekam Jejak Annar Sampetoding, Dekat Presiden PKS Ahmad Syaikhu hingga Pernah Somasi Mertua Menpora |
|
|---|
| Benarkah Uang Palsu UIN Alauddin Bisa Masuk di ATM? Penjelasan Lengkap Bank Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Para-tersangka-sindikat-uang-palsu-ditampilkan-saat-konfrensi-pers-di-Mapolres-Gowa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.