Hasil Sidang DKPP
Bola Liar Ijazah Palsu Pilkada Palopo: 3 Komisioner KPU Dipecat, Nasib Trisal Tahir di Tangan MK
Keputusan DKPP ini tentu semakin memanaskan situasi, lantaran menjadi satu wacana yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran di Pilkada Palopo 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perkara dugaan ijazah palsu di Pilkada Palopo 2024 terus bergulir bak bola liar.
Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo terpilih yang menjadi sasaran tembak dugaan ijazah palsu kini harap-harap cemas.
Pasalnya kemenangan Trisal Tahir di Pilkada Palopo 2024 ini mendapat perlawanan lewat gugatan pesaingnya Farid Kasim Judas di Mahkamah Konstitus (MK).
Bahkan sebelum adanya keputusan MK terkait perkara atau sidang sengketa Pilkada Palopo 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan memecat 3 Komisioner KPU Palopo.
Keputusan DKPP ini tentu semakin memanaskan situasi, lantaran menjadi satu wacana yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran administrasi menyangkut dugaan ijazah palsu di Pilkada Palopo 2024 benar adanya.
Baca juga: Profil 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat DKPP

Keputusan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 sekalu Ketua merangkap Anggota KPU Palopo. Teradu II Abbas dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Palopo," demikian putusan dibacakan Anggota DKPP yang memimpin sidang, Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (24/1/2025).
Dikutip dari laman resmi DKPP, dkpp.go.id/ perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Walikota Trisal Tahir dan calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.
Farid Kasim Judas Minta Trisal Tahir Didiskualifikasi
Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud diminta didiskualifikasi selaku peserta di Pemilihan Wali Kota Palopo.
Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud merupakan pemenang Pilwali Palopo.
Pemohon sengketa Pilwali Palopo ialah pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.
Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).
Ada tiga hakim memimpin sengketa Pilwali Palopo yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.M (anggota).
Baca juga: Bagaimana Nasib Gugatan Pilwali Makassar dan 6 Daerah Lainnya Asal Sulsel di MK? Ipar Jokowi Sakit
Pemohon Perkara, Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali Palopo.
Yaitu pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat di Pilwali Palopo.
Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu.
Selain itu, adanya putusan Bawaslu tidak dilaksanakan termohon.
Tim pemohon juga menyinggung pendidikan paling rendah calon wali kota ialah berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara calon wali kota Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.
"Berdasarkan dokukmen paslon Trisal, ada keraguan dari termohon sehingga melakukan penyuratan ke dinas yaitu Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara," ujar Irham.
Bahkan pada 10 September sempat melakukan kunjungan langsung ke instansi terkait.
Dalam kunjungan itu, ijazah Trisal Tahir disebut tidak terdaftar.
Pemohon juga sempat menyinggung jika pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo kemudian melahirkan keputusan tanggal 21 September.
Hal itu dijadikan dasar pihak termohon melakukan klarifikasi ke parpol.
Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu terjadi di Kota Palopo.
Sementara Anggota KPU Palopo Hary Zulficar mengatakan, KPU Palopo memiliki pegangan yaitu rekomendasi Bawaslu melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah dan calon.
Pemohon perkara Wahyudi Kasrul meminta agar pasangan Trisa Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud didiskualifikasi.
Selain itu, membatalkan keputusan KPU Palopo tentang penetapan pasangan calon.
Trisal - Ahmad Menang Tipis
Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin unggul Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Selasa (3/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024)
Terdapat 9 kecamatan dan 260 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palopo.
Dari 260 TPS tersebut, terdapat 125.572 masyarakat Palopo yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari jumlah tersebut, hanya 94.206 orang yang menggunakan hak pilihnya di Kota Palopo.
Kemudian, 770 orang menggunakan hak pilih sebagai pemilih pindahan pada pemilihan Wali Kota Palopo.
Selain itu, 869 pemilih tambahan juga menggunakan hak pilih pada Pilwali Kota Palopo.
Sehingga, sebanyak 95.845 orang menggunakan hak pilih pada Pilwali Kota Palopo.
Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak, yakni 33.933 suara.
Farid Kasim-Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih tipis dengan Trisal-Akhmad.
Pasangan Trisal-Akhmad hanya unggul 595 suara dari FKJ-NUR.
Menempati posisi ketiga, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara.
Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.
Trisal-Akhmad berhasil unggul di lima kecamatan, yakni Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara.
Sementara, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-NUR) unggul di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.
Hasil rekapitulasi tingkat Kota Palopo kemudian ditandatangani oleh kelima komisioner KPU Palopo.
Namun, saksi yang bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut hanya saksi Paslon 4 Trisal-Akhmad.
Sementara, tiga saksi Paslon lainnya kompak tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.