Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Profil 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat DKPP

DKPP memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 sekalu Ketua merangkap Anggota KPU Palopo. Teradu II Abbas dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Palopo," demikian putusan dibacakan Anggota DKPP yang memimpin sidang, Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (24/1/2025).

Dikutip dari laman resmi DKPP, dkpp.go.id/ perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid. 

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.

Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Walikota Trisal Tahir dan calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang DKPP terkait pelanggaran dilakukan Ketua dan Anggota KPU Palopo, Jumat (24/1/2025).
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang DKPP terkait pelanggaran dilakukan Ketua dan Anggota KPU Palopo, Jumat (24/1/2025). (DKPP)

Loloskan Trisal Tahir

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Perkara tersebut adalah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. 

Perkara ini diadukan oleh seorang dosen bernama Junaid. 

Junaid adalah Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Veteran Kota Palopo. 

Ia adalah sarjana agama dan magister administrasi pemerintahan. 

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved